ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Johannes Rettob Divonis Bebas

Rettob Beri Kesaksian Mulai Perjalanan Proses Hukum Hingga Divonis Bebas PN Tipikor Jayapura

"Terima kasih kepada para pastor, pendeta, kardinal, ulama, anak-anak, orang dewasa karena telah mendoakan saya selama ini," ucapnya.

|
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Marcel
Tampak Johannes Rettob saat dijemput oleh warga di Kediamannya di Jalan Hasanudin Timika, Kamis (19/10/2023). 

“Putusan majelis hakim itu sudah jelas dan saya ingin kembali menegaskan bahwa saya tidak melalukan korupsi”.

Ia juga menyampaikan alasan menyiarkan langsung saat diadili di PN Tipikor Jayapura.

“Saya meminta agar selama sidang dilakukan siaran langsung agar masyarakat menilai dan melihat langsung proses persidangan”.

“Jadi alau saya salah dan benar masayarakat bisa menyaksikan sendiri melalui siaran langsung. Ini memberikan efek terhadap proses pengadilan secara keseluruhan sesuai fakta persidangan," sambung Rettob.

Baca juga: Kembalinya Johannes Rettob di Mimika Bertepatan dengan Hari Ulang Tahunnya ke-61

Selanjutnya Rettob mengaku telah mengampuni oknum-oknum atau kelompok tertentu yang sudah mengkriminalisasinya.

"Saya merasa bahwa masyarakat masih mencintai saya dan tahu bahwa kasus ini saya didzalimi. Ini kasus politisasi, kriminalisasi serta seluruh dakwaan dan tuntutan selama sidang itu semuanya rekayasa belaka, tapi sebagai orang Katolik saya telah mengampuni mereka,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved