Johannes Rettob Divonis Bebas
Rettob Beri Kesaksian Mulai Perjalanan Proses Hukum Hingga Divonis Bebas PN Tipikor Jayapura
"Terima kasih kepada para pastor, pendeta, kardinal, ulama, anak-anak, orang dewasa karena telah mendoakan saya selama ini," ucapnya.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
“Putusan majelis hakim itu sudah jelas dan saya ingin kembali menegaskan bahwa saya tidak melalukan korupsi”.
Ia juga menyampaikan alasan menyiarkan langsung saat diadili di PN Tipikor Jayapura.
“Saya meminta agar selama sidang dilakukan siaran langsung agar masyarakat menilai dan melihat langsung proses persidangan”.
“Jadi alau saya salah dan benar masayarakat bisa menyaksikan sendiri melalui siaran langsung. Ini memberikan efek terhadap proses pengadilan secara keseluruhan sesuai fakta persidangan," sambung Rettob.
Baca juga: Kembalinya Johannes Rettob di Mimika Bertepatan dengan Hari Ulang Tahunnya ke-61
Selanjutnya Rettob mengaku telah mengampuni oknum-oknum atau kelompok tertentu yang sudah mengkriminalisasinya.
"Saya merasa bahwa masyarakat masih mencintai saya dan tahu bahwa kasus ini saya didzalimi. Ini kasus politisasi, kriminalisasi serta seluruh dakwaan dan tuntutan selama sidang itu semuanya rekayasa belaka, tapi sebagai orang Katolik saya telah mengampuni mereka,” pungkasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Mimika
Timika
Papua Tengah
Johannes Rettob
Johannes Rettob Divonis Bebas
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jayapura
Eltinus Omaleng
Kasus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Uskup
Kejati Papua
Polda Papua
Pengadaan Pesawat dan Helikopter
RunningNews
Kembalinya Johannes Rettob di Mimika Bertepatan dengan Hari Ulang Tahunnya ke-61 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Johannes Rettob Dikabarkan Tiba di Timika Pasca-divonis Bebas di PN Jayapura |
![]() |
---|
Johannes Rettob dan Silvy Herawaty Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.