ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Johannes Rettob Divonis Bebas

Rettob Beri Kesaksian Mulai Perjalanan Proses Hukum Hingga Divonis Bebas PN Tipikor Jayapura

"Terima kasih kepada para pastor, pendeta, kardinal, ulama, anak-anak, orang dewasa karena telah mendoakan saya selama ini," ucapnya.

|
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Marcel
Tampak Johannes Rettob saat dijemput oleh warga di Kediamannya di Jalan Hasanudin Timika, Kamis (19/10/2023). 

“Setelah itu dilakukan sidang pokok perkara dengan dakwaan dan ditolak oleh Kejati Papua sehingga saya bebas saat itu”.

Menurut Rettob, saat itu harusnya Kejati Papua melakukan banding, tetapi nyatanya tidak dan justru memasukan lagi kasus serupa dengan alasan perbaikan.

Baca juga: Johannes Rettob dan Silvy Herawaty Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum

Sidang pokok perkara pun dimulai dari Juli 2023 hingga Oktober, dan Rettob merasa perjalanan kasus ini begitu lama.

"Capek dan begitu lama penundaan dilakukan JPU, tapi  akhinya pada Selasa (11/10/2023) di PN Tipikor Jayapura, saya dinyatakan bebas murni," ucapnya penuh syukur.

Kendati putusan bebas murni terhadap Rettob sudah incrath, namun semua tergantung pada Kejaksaan untuk menanggapinya selama 14 hari ke depan sejak sidang putusan.

"Prisipnya kalau bebas murni maka kekuatan hukumnya sangat kuat. Saya sudah bebas," ujarnya.

Ingin Kembali Laksanakan Tugas Sebagai Wabup Mimika

Diketahui kepemimpinan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob berakhir November 2024.

Namun, berdasarkan UU Nomor 10 tentang Pemilu 2024, ternyata semua kepala daerah hasil Pemilu pada 2018, berakhir di 2023.

Kini setelah dinyatakan bebas murni, Rettob ingin bisa kembali aktif sebagai Wakil Bupati Mimika.

Hanya saja, ia masih menunggu surat dari Mendagri, karena batas waktunya tidak boleh melebihi 30 hari.

"Tidak boleh lewat dari 30 hari. Jadi kita ikuti saja aturan yang ada dan saya sangat senang divonis bebas," ungkap Rettob.

"Nah pertanyaan apakah kita sampai 2023 dan tanggal berapa. Ini bagi saya tidak ada masalah dan terpenting harus diketahui hak-hak sebagai kami sambil menunggu teknisnya dari Mendagri," imbuhnya.

Rettob ingin membuktikan ke seluruh warga Mimika, Papua dan Indonesia bahwa dirinya tidak korupsi.

"Ini perasaan saya setelah menjalani proses sidang. Semua masyatakat mendukung saya dan meminta PN Tipikor membebaskan saya," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved