ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Johannes Rettob Divonis Bebas

BREAKING NEWS: Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Divonis Bebas

Sidang dengan agenda putusan itu berlangsung pukul 17.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura yang terletak di bilangan Abepura, Kota Jayapura.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023) sore. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURAMantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023) sore.

Sidang dengan agenda putusan itu berlangsung pukul 17.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura yang terletak di bilangan Abepura, Kota Jayapura.

Baca juga: Sidang Pembacaan Putusan Kasus Johannes Rettob Ditunda, Pendukung Terdakwa Malah Protes: Ada Apa?

Dalam sidang ini dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata.

Sekadar diketahui, Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 

 

Dalam sidang tersebut, semua tuduhan yang dilontarkan kepada terdakwa Johannes Rettob semua tidak terbukti.

Oleh karena itu, Hakim Ketua Thobias Benggian, menyatakan terdakwa Johanes Rettob bebas murni.

Sekadar diketahui, Saat ini, sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan putusan satu terdakwa lainnya, Silvy Herawati. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved