Johannes Rettob Divonis Bebas
BREAKING NEWS: Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Divonis Bebas
Sidang dengan agenda putusan itu berlangsung pukul 17.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura yang terletak di bilangan Abepura, Kota Jayapura.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023) sore.
Sidang dengan agenda putusan itu berlangsung pukul 17.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura yang terletak di bilangan Abepura, Kota Jayapura.
Baca juga: Sidang Pembacaan Putusan Kasus Johannes Rettob Ditunda, Pendukung Terdakwa Malah Protes: Ada Apa?
Dalam sidang ini dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata.
Sekadar diketahui, Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang tersebut, semua tuduhan yang dilontarkan kepada terdakwa Johannes Rettob semua tidak terbukti.
Oleh karena itu, Hakim Ketua Thobias Benggian, menyatakan terdakwa Johanes Rettob bebas murni.
Sekadar diketahui, Saat ini, sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan putusan satu terdakwa lainnya, Silvy Herawati. (*)
Tribun-Papua.com
Johannes Rettob Divonis Bebas
Johannes Rettob
TribunBreakingNews
Mantan Plt Bupati Mimika
Pengadilan Negeri Jayapura
Thobias Benggian
Rettob Beri Kesaksian Mulai Perjalanan Proses Hukum Hingga Divonis Bebas PN Tipikor Jayapura |
![]() |
---|
Kembalinya Johannes Rettob di Mimika Bertepatan dengan Hari Ulang Tahunnya ke-61 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Johannes Rettob Dikabarkan Tiba di Timika Pasca-divonis Bebas di PN Jayapura |
![]() |
---|
Johannes Rettob dan Silvy Herawaty Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.