ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

UPDATE: Tolak Putusan Hakim, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Nyatakan Banding

Delapan tahun penjara itu adalah amar putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

"Baik, terima kasih Yang Mulia, atas putusan yang dimaksud kami menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2022.

Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Eks Gubernur Papua itu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.

Tidak hanya pidana badan dan pidana denda, hakim juga menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan.

Dalam tuntutan, jaksa menilai Gubernur Papua dua periode itu terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe, Pendarahan di Rongga Otak Hingga Proses Hukum yang Tak Manusiawi

Uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe diketahui dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, kasus TPPU tersebut saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Belakangan, KPK mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Ajukan Banding"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved