ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Diduga Pengedar Sabu di Timika, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di Jalan Cenderawasih Timika.

|
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Tampak pelaku berinisial MIA alias Idara (35) yang diamankan polisi tadi malam di Jalan Cenderawasih Timika, Minggu (22/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Seorang pemuda berinisial MIA alias Idara (35), dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua Tengah,  lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona membenarkan penangkapan tersebut.

Hempy mengatakan, MIA ditangkap pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 00:30 WIT di seputaran Jalan Cenderawasih Timika, tepatnya di depan lorong Hotel 66.  

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Gorong-gorong Timika, 2 Tersangka Diamankan

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan barang haram tersebut di Jalan Cenderawasih Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal menuju ke lokasi untuk memantau gelagat orang-orang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana, sambung Hempy, tim mencurigai seseorang mengendarai sepeda motor lalu berhenti di TKP.

Tak menunggu waktu lama, tim langsung menyergap pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 8 buah plastik bening kecil  berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 5.700.000, serta 1 buah alat timbangan merek kobe warna hitam.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Wanita Gantung Diri di Jalan Hasanudin Timika? Ternyata Dibunuh Pacar Sendiri

Ada juga barang bukti 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah potongan bekas sedotan, 1  buah hanphone merek Oppo A5S warna biru dan 1 buah Hp merek Poco X3 Pro warna gold.

"Pelaku sudah diamankan tadi malam  beserta barang buktinya dan sekarang sudah di Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Hempy, Minggu (22/10/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved