ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilpres 2024

Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Pengamat: Bakal Ada Asumsi Ketamakkan Keluarga Jokowi untuk Berkuasa

Majunya Gibran pada Pilpres 2024 mau tidak mau juga disebut-sebut atas peran sang ayah, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Gibran Rakabuming Raka akhirnya resmi dideklarasikan sebagai bacawapres KIM, Minggu malam di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gibran Rakabuming Raka merubah sikap politiknya dalam kurun waktu 2,5 bulan.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, pada 9 Agustus 2023 mengatakan tegak lurus dengan PDI-P.

Walau, dalam waktu tersebut, namnya santer disebut sebagai kandidat bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendapingi Prabowo Subianto.

Baca juga: Gibran dan Erick Tohir Sudah Miliki SKCK, Siapa Pendamping Prabowo Subianto? Ini Kata Politikus PAN

"Mandang usia, lah. Saya tidak mengikuti itu (gugatan umur). Saya di sini (Kota Solo) saja mengurusi UMKM. Umurnya tidak cukup, kami tegak lurus (PDI-P) ya," kata Gibran kala itu menjawab kemungkinan dirinya jadi cawapres Prabowo, di Pura Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah.

Bahkan, akhir Agustus, Gibran pun masih ikut menyosialisasikan bacapres PDI-P Ganjar Pranowo dengan memasang stiker di rumah warga Solo.

 

 

Kala itu, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih mensyaratkan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Belakangan, jalan Gibran terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK menyatakan batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Putusan MK itu diketok Senin, 16 Oktober.

Baca juga: Golkar Resmi Dukung Anak Presiden Jokowi Dampingi Prabowo Subianto: Keluar dari PDI Perjuangan?

Dideklarasikan Prabowo Jadi Cawapres

Gibran akhirnya resmi dideklarasikan sebagai bacawapres KIM, Minggu malam di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan.

Prabowo mengatakan keputusan diambil setelah rapat dengan para ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) parpol KIM.

Saat ini, KIM berisi Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, dan Partai Garuda.

"Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," ujar Prabowo dalam jumpa pers.

Baca juga: Papua Barat Dukung Airlangga Hartarto Cawapres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024

Dapat Restu Sang Ayah

Sebelumnya, Jokowi mengatakan memberi izin pada Gibran untuk maju sebagai bakal RI-2 dari KIM.

"Ya orangtuanya tugasnya hanya mendoakan dan merestui," kata Jokowi, saat ditemui awak media, di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu.

Ia pun menekankan, sebagai orang tua membebaskan keputusan yang diambil oleh anak-anaknya.

“Keputusan semua sudah dewasa, jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak-anak kita," imbuh dia.

 

 

Jokowi Disebut Tak Hormati Kaderisasi PDI-P

Majunya Gibran pada Pilpres 2024 mau tidak mau juga disebut-sebut atas peran sang ayah, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Apalagi, Jokowi merestui Gibran maju pada Pilpres 2024. Padahal, keduanya adalah kader PDI-P.

Melihat hal ini, Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama, Ari Junaedi menilai bahwa Jokowi bisa diartikan tidak menggubris lagi aturan berpartai.

Terutama, ketaatan dalam mematuhi instruksi Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: PAN Kabupaten Jayapura Siap Menangkan Prabowo Subianto di Pemilu 2024

"Serta tidak menghormati kaderisasi di partai yang membesarkan Jokowi dan keluarganya," kata Ari kepada Kompas.com, Minggu.

Ari berpendapat, jika Gibran benar maju dalam Pilpres, bakal ada asumsi adanya ketamakkan dari keluarga Jokowi untuk berkuasa.

Menurut dia, jelas ini adalah suatu ancaman bagi demokrasi.

Dia pun menyoroti bagaimana rentetan peristiwa sebelum Gibran resmi dideklarasikan sebagai cawapres, yang dimula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimum capres-cawapres.

"Cara-cara yang dilakukan rezim yang tamak kekuasaan itu begitu jelas dengan membegal konstitusi di MK dan pengerahan yang masif aparatus yang memihak," ujar dia.

"Saya jadi pesimis penyelenggaraan Pilpres bisa berjalan luber dan jurdil," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved