Pemilu 2024
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Gibran Rakabuming Sudah Dikuningkan
Wali Kota Solo Gibran Raka Buming Raka disebut sudah dikuningkan atau dimasukkan ke Partai Golkar.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM - Wali Kota Solo Gibran Raka Buming Raka disebut sudah dikuningkan atau dimasukkan ke Partai Golkar.
Hal itu menyusul anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diusung dan didaftarkan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku dirinya sudah dihubungi oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Arilangga Hartarto soal status Gibran.
Dalam pembicaraan melalui sambungan telepon itu, kata Hasto, Airlangga menyampaikan Gibran sudah menjadi bagian dari Golkar.
Baca juga: Gibran Rakabuming, Kaesang dan Slogan PSI: Jokowi Is Me Langkah Pembusukan Politik
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning'-kan, di Golkar-kan," kata Hasto usai membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu (5/11/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.
Dengan pernyataan Airlangga itu, maka Gibran dianggap bukan lagi bagian dari PDI Perjuangan karena mencalonkan diri sebagai bacawapres Prabowo Subianto.
Diketahui, PD Perjuangan mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bacapres-bacawapres dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.
"Maka otomatis Gibran, karena mencalonkan bersama Prabowo, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDI-P lagi," tegas Hasto.
Hasto mengatakan, sesuai dengan konstitusi maka bakal calon presiden dan calon wakil presiden harus diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Dalam hal ini, PDI-P bersama dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Parpol, kata Hasto, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya status keanggotaan seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan)," ucap Hasto.
Menurut Hasto, pengunduran diri Gibran secara etika sudah terpenuhi karena dia telah berpamitan kepada Ketua DPP PDI-P Puan Maharani dan menyerahkan KTA kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Surakarta.
"Dipenuhi artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar," papar Hasto.
Hasto mengungkapkan, Gibran telah mengembalikan KTA ke DPC PDI-P Kota Surakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.