Pemilu 2024
BREAKING NEWS: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Terbukti Pelanggaran Berat
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman akhirnya diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/istimewa
Adek ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman akhirnya diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).
Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.