ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Lestarikan Lingkungan Hidup Sebagai Modal Dasar Pengembangan Wilayah, Ini yang Dilakukan DLH Mimika

Pemanfaatan SDA yang berlebihan tanpa mempertimbangkan kemampuan daya dukung alamnya, tentu akan meningkatkan resiko terhadap lingkungan hidup.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Marcel
DLH Kabupaten Mimika melaksanakan FGD Bahas D3TLH dan RPPLH, Senin (06/11/2023) di Timika. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKADinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan ekspose Uji Publik Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), serta Dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Timika, Papua Tengah, Senin (6/11/2023).

Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Hukum dan Politik, Septinus Timang mengatakan, peningkatan jumlah penduduk di kabupaten ini berdampak pada peningkatan eksploitasi sumber daya alam (SDA).

Baca juga: Dipertahankan Jabat Kadis Pendidikan Mimika, Omaleng: Jeni Usmani Mampu Tuntaskan Persoalan

Pemanfaatan SDA yang berlebihan tanpa mempertimbangkan kemampuan daya dukung alamnya, tentu akan meningkatkan resiko terhadap lingkungan hidup.

Sebab itu, perencanaan penataan ruang maupun rencana pembangunan daerah yang disusun, harus diiringi dengan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama kurun waktu 30 tahun.

"Ini dilakukan karena lingkungan hidup menjadi modal dasar seluruh pengembangan dan perencanaan program suatu wilayah," kata Septinus kepada Tribun-Papua.com.

Septinus menyebut, pembangunan berkelanjutan tidak hanya mementingkan aspek ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.

Selanjutnya, dipaparkan Septinus,  berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu.

“Hal ini dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” jelas Septinus.

Baca juga: Lima Tahun Jadi Kadis Pendidikan Mimika, Omaleng Perpanjang Masa Jabatan Jeni Usmani: Ini Alasannya

Masih dikatakan Septinus, penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Mimika bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup secara optimal.

“Ini dikarenakan Kabupaten Mimika telah meliputi aspek udara, air dan lahan, serta meningkatnya ketersediaan SDA melalui pemanfaatan ruang serta memperhatikan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara lestari,” terang Septinus.

"Jadi dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Mimika, perlu mempertimbangkan peta ekoregion, peta tutupan lahan dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,"imbuhnya.

Ia berharap, dimasa depan nantinya Kabupaten Mimika mempunyai alam dan lingkungan lebih sehat dan nyaman bagi anak cucu dan semua makhluk hidup. 

"Ini harus karena lingkungan sehat berdampak pada proses kehidupan yang lebih baik," tutup Septinus. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved