ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua

Calon Anggota MRP Perwakilan Muslim Tidak Dilantik, Ini Penjelasan Wamendagri

Wamenadagri John Wempi Wetipu mengatakan, perwakilan Muslim telah masuk, tapi tidak bisa dilantik lantaran berlawanan dengan Perdasi.

Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
Ketua MUI Papua, KH Ustadz Saiful Islam Al Payage. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Satu di antara keterwakilan umat Muslim tidak dilantik bersama rombongan MRP di Gedung Aula Kantor Gubernur Provinsi Papua, Selasa, (7/11/2023).

Sosok yang tidak dilantik tersebut yaitu KH Saiful Islam Al Payage atau lebih dikenal Ustad Al Payage.

Tidak dilantiknya keterwakilan dari umat Muslim dalam MRP pun menguncang pertanyaan dari masyarakat.

Baca juga: Calon Anggota MRP yang Tidak Lolos Bisa Dilantik Nanti? Wamendagri: Tergantung Pj Gubernur Papua

Menjawab hal tersebut, Wamenadagri John Wempi Wetipu mengatakan, perwakilan Muslim telah masuk, tapi tidak bisa dilantik lantaran berlawanan dengan Perdasi.

"Sempat Ustad Al Bayage masuk, tetapi dipending karena dia merupakan masyarakat suku di luar dari Tabi dan Saireri," kata Wamendagri.

 

 

"Dia ini (Ustad Payage) mewakili keterwakilan Muslim tetapi karena dia dari gunung (Papua Pegunungan)," ujarnya sembari menjelaskan berlawanan dengan Perdasi Nomor 5 Tahun 2023.

Selain itu, kata Wamendari, sempat ada yang mengatakan Ustad Al Payage mewakili Muslim, tapi berlawanan dengan aturan.

"Mereka (Masyarakat) sempat menyampaikan bahwa untuk agama itu universal, itu benar. Tapi Perdasi nomor 5 tahun 2023 pasal 1 2 dan 3 yang mengikat," tegasnya.

Baca juga: Marinus Yaung Sebut MRP Sebaiknya Dibubarkan, Wamendagri: Tidak Ada Relevansinya!

Terkait hal tersebut, untuk mewakili Pojka Adat, Agama dan Perempuan, menurut Wamendagri harus orang-orang asli daerah setempat dan suku- suku asli Tabi dan Saireri.

"Dan saudara-saudara kita ini berasal bukan dari Tabi dan Saireri," katanya.

Untuk itu, ia menegaskan keputusan Pemeritah Pusat soal MRP itu tidak ada diskriminasi tetapi berkaitan dengan larangan Perdasi Provinsi Papua.

"Dalam hal ini tidak ada diskriminasi, sehingga jangan ada pembicaraan bahwa kami melakukan diskriminasi itu tidak, ini karena aturan (Perdasi)," jelasnya.

"Pemerintah Pusat berniat untuk menciptakan tujuan baik kita, bukan berniat memisahkan kelompok satu dan lainnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved