ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua

Khawatir Pemilu 2024 Terganggu, Tonny Wanggai Harap Pusat Tuntaskan Persoalan 8 Kursi MRP Terpilih

Ada hal menarik dalam pelantikan. Sebab, tidak ada satu pun di antara 8 nama calon MRP Pokja Agama, mewakili umat Muslim.

|
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Papua, KH Dr Tonny Wanggai. anggota MRP tepilih periode 2023-2028. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Baru 34 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 dilantik oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo di Jayapura pada Selasa (7/11/2023).

Delapan nama anggota MRP lainnya masih dipending, karena terbentur dengan Peraturan daerah provinsi (Perdasi) Papua Nomor 5 Tahun 2023, turunan dari produk UU Otsus Papua.

Perdasi Nomor 5 mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tim Verivikasi Terpadu pun masih berupaya menyelesaikan permasalahan administrasi yang dialami 8 anggota MRP terpilih lainnya, termasuk Pokja Agama.

Selain itu, sebagian nama yang diajukan Pemerintah Provinsi papua ke Pusat dinyatakan tidak lolos seleksi karena berasal dari luar wilayah Tabi dan Saireri, sebagaimana diatur dalam Perdasi Papua Bab III Pasal 5 ayat 1.

Baca juga: Orpa Nari dan Benny Sweny Tidak Dilantik sebagai Anggota MRP, Jhon Wempi: Mereka Penolak Otsus Papua

Ada hal menarik dalam pelantikan.

Sebab, tidak ada satu pun di antara 8 nama calon MRP Pokja Agama, mewakili umat Muslim.

Termasuk nama Dr Tonny Wanggai yang lolos seleksi, namun takkunjung dilantik.

Hal ini pun membuat publik bertanya-tanya, apa sebenarnya yang terjadi dalam proses seleksi anggota MRP hingga pada hari pelantikan kuota 42 perwakilan tidak terpenuhi?

Berikut nama anggota MRP Pokja Agama:

1. Frits Mambrasar
2. Korinus Reri
3. Dorince Mehue
4. Markus Kajoi
5. Chrystian Ondikeleuw
6. Izak Hikoyabi
7. Robert Horik
8. Olyfa Begindo.

Tribun-Papua.com tengah berupaya menelusuri penyebab dipendingnya pelantikan sejumlah nama calon anggota MRP terpilih.

KH Tonny Wanggai menyebut ada total 14 kursi MRP untuk Pokja Agama.

Lima calon anggota MRP untuk kouta Pokja Agama dinyatakan tidak lolos seleksi, karena tidak berasal dari wilayah adat atau suku Tabi-Saireri, sebagaimana diatur dalam Perdasi Papua Bab III Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3.

Adapun bunyinya; "Wilayah pemilihan anggota MRP ditetapkan dengan memperhatikan keterwakilan wilayah adat suku-suku asli di Provinsi yang tersebar di wilayah adat Tabi dan Saireri."

Tonny Wanggai sendiri lolos seleksi untuk mengisi kuota 1 kursi mewakili umat Muslim.

Ia merupakan putra asli Papua dari wilayah adat Saireri.

Belakangan, Tonny Wanggai mengetahui namanya diganti sepihak oleh Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, lalu memasukkan nama calon dari luar wilayah Tabi-Saireri pada Maret 2023.

Terakit hal ini, Wanggai mengaku belum pernah dipanggil oleh Pemerintah Provinsi Papua yang mengajukan calon MRP Pokja Agama ke Kemendagri, sekalipun kewenangan proses seleksi berada di tangan Panitia Pemilihan (Panpil).

Baca juga: Tolak Otsus Alasan Pemerintah Coret Orpa Nari dan Benny Sweny dari MRP, Wempi: Jangan Dipolitisir!

"Saya berharap Pemerintah Pusat memanggil Pemerintah Provinsi Papua untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebab saya khawatir polemik ini akan berdampak pada kamtibmas dan pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Wanggai, lewat gawainya kepada Tribun-Papua.com, Rabu (8/11/2023).

Ia menyayagkan proses pelantikan anggota MRP di Papua induk tidak berjalan secara tuntas, disertai keterwakilan 42 kuota sesuai Perdasi Papua No 5 tahun 2023.

Wanggai mendorong adanya koordinasi intens antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Papua dan Daerah untuk menyelesaikan persoalan MRP sebelum Pemilihan Gubernur Papua 2024.

Termasuk menyeleksi calon pengganti anggota MRP yang dinyatakan gugur, sehingga kuota 42 kursi MRP terpenuhi.

Adapun MRP sangat erat kaitannya dalam proses Pemilihan Kepala Daerah di Tanah Papua.

Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Papua, KH
Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Papua, KH Dr Tonny Wanggai. anggota MRP tepilih periode 2023-2028. (Dok.Pribadi)

Lembaga ini merupakan penentu calon yang akan bertarung pada Pilgub dinyatakan refresentatif Papua atau tidak.

"Mestinya MRP jadi barometer untuk DOB lainnya. Apalagi dalam waktu dekat Pemilu dan Pilkada akan dilaksanakan," ujarnya.

Pada periode sebelumnya, Tonny Wanggai masuk dalam keanggotaan MRP Pokja Agama, mewakili umat Muslim.

Baca juga: Nama Tonny Wanggai Tak Ada di Daftar Anggota Majelis Rakyat Papua Mewakili Umat Muslim, Ada Apa?

Tonny Wanggai juga merupakan seorang tokoh Muslim, dan menjabat sebagai Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Papua.

Ia dikenal aktif menyuarakan toleransi antarumat beragama serta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Sekadar diketahui, Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan lembaga kultural yang merepresentasikan masyarakat Papua.

Lembaga ini lahir sebagai turunan dari UU Otonomi Khusus Papua.

MRP memiliki wewenang dalam rangka perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua yang dilandasi dengan proteksi dengan penghormatan terhadap adat, budaya, seni, pemberdayaan, religi, perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved