ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua

Tolak Otsus Alasan Pemerintah Coret Orpa Nari dan Benny Sweny dari MRP, Wempi: Jangan Dipolitisir!

Kedua orang tersebut dianggap resisten terhadap MRP lantaran menolak Otonomi Khusus (Otsus) Papua saat menjabat di periode sebelumnya.

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 resmi dilantik oleh Wamendagri Jhon Wempi Wetipo, Selasa (7/11/2023) sore. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah memastikan dua nama calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yakni Orpa Nari dan Benny Sweny batal dilantik.

Kedua orang tersebut dianggap resisten terhadap MRP lantaran menolak Otonomi Khusus (Otsus) Papua saat menjabat di periode sebelumnya.

Nama Orpa Nari dan Benny Sweny pun masuk dalam catatan merah oleh Pemerintah Pusat.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Weitipo, usai melantik 34 anggota MRP periode 2023-2028 di Kantor Gubernur Papua, Selasa (7/11/2023) malam.Kala itu, keduanya masih berstatus anggota Majelis Rakyat Papua.

"Orpa Nari dan Benny Sweni, dua orang ini ikut terlibat dalam proses penolakan (Otsus), " ujar Wempi kepada sejumlah wartawan.

Baca juga: Orpa Nari dan Benny Sweny Tidak Dilantik sebagai Anggota MRP, Jhon Wempi: Mereka Penolak Otsus Papua

Bahkan kata Wempi, Orpa dan Benny juga menjadi bagian dari anggota MRP yang mengajukan judicial review Otsus di Mahkamah Konsitusi (MK), namun ditolak.

"Sehingga proses penundaan undang-undang nomor 2 tahun 2021 belum dilaksanakan itu karena anggota MPR yang lama menggugat," ujarnya.

"Artinya kalian sendiri menggugat produk Otsus, tapi sekarang kamu malah ingin masuk keanggotaan kembali MRP yang notabene kemarin kalian menolak ini terlihat resisten," sambung Wempi.

Wamendagri Jhon Wempi Weitipo usai melantik 34 anggota MRP di Kantor Gubernur Papua, Selasa (7/11/2023) malam.
Wamendagri Jhon Wempi Weitipo usai melantik 34 anggota MRP di Kantor Gubernur Papua, Selasa (7/11/2023) malam. (Tribun-Papua.com/Noel Wenda)

Wempi meminta Orpa dan Benny dapat bersikap gentle dan konsisten dengan sikapnya.

"Saya mau Kedua saudara ini harus konsisten, kalau yang lalu kalian tolak yang sekarang tidak boleh masuk karena ini produk dari Otsus yang ditolak," ujarnya.

Wempi menegaskan, siapa pun tidak boleh menafsirkan lain soal keputusan yang dialamatkan kepada Orpa dan Benny. 

"Jangan ada narasi lain," pungksanya. 

Sebagian Calon Terhalang Perdasi

Sementara itu, sebagian calon anggota MRP dinyatakan tidak lolos seleksi karena terhalang Peratiran daerah provinsi (Perdasi), turunan dari produk UU Otsus Papua.

Wempi menyebut, Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 menegaskan, keterwakilan adat, agama, dan perempuan yang ada di lingkungan provinsi papua induk yang bersangkutan terdiri dari suku Tabi dan Saireri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved