Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua
Tolak Otsus Alasan Pemerintah Coret Orpa Nari dan Benny Sweny dari MRP, Wempi: Jangan Dipolitisir!
Kedua orang tersebut dianggap resisten terhadap MRP lantaran menolak Otonomi Khusus (Otsus) Papua saat menjabat di periode sebelumnya.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah memastikan dua nama calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yakni Orpa Nari dan Benny Sweny batal dilantik.
Kedua orang tersebut dianggap resisten terhadap MRP lantaran menolak Otonomi Khusus (Otsus) Papua saat menjabat di periode sebelumnya.
Nama Orpa Nari dan Benny Sweny pun masuk dalam catatan merah oleh Pemerintah Pusat.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Weitipo, usai melantik 34 anggota MRP periode 2023-2028 di Kantor Gubernur Papua, Selasa (7/11/2023) malam.Kala itu, keduanya masih berstatus anggota Majelis Rakyat Papua.
"Orpa Nari dan Benny Sweni, dua orang ini ikut terlibat dalam proses penolakan (Otsus), " ujar Wempi kepada sejumlah wartawan.
Baca juga: Orpa Nari dan Benny Sweny Tidak Dilantik sebagai Anggota MRP, Jhon Wempi: Mereka Penolak Otsus Papua
Bahkan kata Wempi, Orpa dan Benny juga menjadi bagian dari anggota MRP yang mengajukan judicial review Otsus di Mahkamah Konsitusi (MK), namun ditolak.
"Sehingga proses penundaan undang-undang nomor 2 tahun 2021 belum dilaksanakan itu karena anggota MPR yang lama menggugat," ujarnya.
"Artinya kalian sendiri menggugat produk Otsus, tapi sekarang kamu malah ingin masuk keanggotaan kembali MRP yang notabene kemarin kalian menolak ini terlihat resisten," sambung Wempi.

Wempi meminta Orpa dan Benny dapat bersikap gentle dan konsisten dengan sikapnya.
"Saya mau Kedua saudara ini harus konsisten, kalau yang lalu kalian tolak yang sekarang tidak boleh masuk karena ini produk dari Otsus yang ditolak," ujarnya.
Wempi menegaskan, siapa pun tidak boleh menafsirkan lain soal keputusan yang dialamatkan kepada Orpa dan Benny.
"Jangan ada narasi lain," pungksanya.
Sebagian Calon Terhalang Perdasi
Sementara itu, sebagian calon anggota MRP dinyatakan tidak lolos seleksi karena terhalang Peratiran daerah provinsi (Perdasi), turunan dari produk UU Otsus Papua.
Wempi menyebut, Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 menegaskan, keterwakilan adat, agama, dan perempuan yang ada di lingkungan provinsi papua induk yang bersangkutan terdiri dari suku Tabi dan Saireri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.