ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Ramses Wally: Soal Laporan Polisi Terhadap KH di Polres Jayapura Bisa Merusak Nama Besar Partai

Menurut Sugarda, terlapor KH merupakan oknum pimpinan di DPRD Kabupaten Jayapura.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Tokoh adat Papua, Ramses Wally. 

"Kalau memang terbukti, kita klarifikasi. Prinsipnya nanti di komunikasi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebagaimana dikabarkan, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda AB Trenggoro mengatakan, laporan untuk KH dibuat pada Sabtu (4/11/2023), dengan pelapor atau korban berinisial DIA (52).

Menurut Sugarda, terlapor KH merupakan oknum pimpinan di DPRD Kabupaten Jayapura.

Sugarda menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan korban, kasus tersebut bermula saat keduanya bertemu.

Dalam pertemuan itu, KH menjanjikan paket proyek pembangunan kepada DIA.

Kemudian KH meminta uang dari DIA, sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek, dan itu dilakukan secara bertahap.

Pertama, korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 201.900.000 pada Mei 2021.

Menyusul Juli senilai Rp 5 juta, kemudian Agustus 2022 Rp 70 juta, September 2023 sebesar Rp 10 juta, dan November Rp 10 juta.

"Adapun total kerugian korban senilai Rp. 296.900.000," kata Sugarda.

Korban sendiri menyerahkan barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang kepada polisi.

Baca juga: Mathius Awoitauw Sebut Putusan MK Beri Ketenangan di Pemilu 2024

Atas kejadian itu, Polisi akan melakukan penyelidikan dan segera melayangkan surat panggilan terhadap terduga pelaku.

"Masih dalam penyelidikan, rencananya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga terlapor dalam minggu ini, sementara baru pihak korban yang baru dimintai keterangan," pungkasnya.

KH sendiri merupakan satu dari Kader Partai Nasdeem di Papua, dan memegang jabatan sebagai Sekretaris DPD Kabupaten Jayapura. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved