ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Mathius Awoitauw Sebut Putusan MK Beri Ketenangan di Pemilu 2024

Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Calvin
Ketua DPW NasDem Papua, Mathius Awoitauw, bicara soal sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Menurutnya sistem terbuka beri ketenangan pada Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024.

Dengan kata lain, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilakukan secara terbuka di seluruh Indonesia.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.

Atas keputusan tersebut, menjadi angin segar bagi calon legislatif (caleg) yang nantinya akan bertarung.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Mustafa Muzakkar: Ini Demokrasi Sesungguhnya

Kepada Tribun-Papua.com, Ketua DPW NasDem Papua, Mathius Awoitauw mengatakan, keputusan tersebut sangatlah baik.

"Artinya, dengan keputusan sistem proporsional terbuka, bakal akan memberikan ketenangan dalam Pemilu 2024 nanti, dan bagi saya itu sangatlah baik untuk seluruh partai politik di Indonesia," kata Mathius di Sentani.

Menurutnya, keputusan profesional terbuka juga dapat memberikan semangat tersendiri kepada para calon legislatif.

"Jadi dengan keputusan itu, para caleg nantinya lebih bekerja keras untuk bisa meraih kemenangan mereka, Maka itu, keputusan MK soal Pemilu 2024 sangat positif," ujarnya.

Sebagai ketua DPW Partai NasDem Papua, Mathius pun tak lupa menyampaikan terima kasihnya kepada MK yang sudah memberi keputusan baik demi masa depan Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved