ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Mustafa Muzakkar: Ini Demokrasi Sesungguhnya

Adapun, sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 menunjukkan demokrasi yang sesungguhnya terjadi di Indonesia.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sarmi, Mustafa Arnold Muzakkar. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Cvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Ketua DPD NasDem Sarmi, Mustafa Arnold Muzakkar, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024.

Menurutnya, sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 menunjukkan demokrasi yang sesungguhnya terjadi di Indonesia.

"Alhamdulillah dan Puji Tuhan, kita sambut dengan baik dan luar biasa. Karena memang isu pergantian sistem pemilihan sebelumnya ini sangat meresahkan," kata Mustafa, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Partai NasDem Komitmen Sukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura

Menurut Mustafa, keputusan MK sesuai dengan suara rakyat.

"Ini bentuk demokrasi yang sesungguhnya, artinya masyarakat lebih enjoy, senang dan leluasa untuk menentukan pilihan mereka," ujarnya.

Diketahui, MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, di mana MK telah membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved