Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua
Perwakilan Islam di MRP Tidak Dilantik, Majelis Muslim Papua Bereaksi Tegas: 6 Pernyataan Sikap MMP
Majelis Muslim Papua mengeluarkan peryataan sikap tegas menanggapi pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) oleh Wamendagri Jhon Wempi Wetipo.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan, Tribun-Papua.com Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Majelis Muslim Papua (MMP) mengeluarkan peryataan sikap menanggapi pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) oleh Wamendagri Jhon Wempi Wetipo di Jayapura pada Selasa (7/11/2023).
Ketua Majelis Muslim Papua, H Arobi A Aituarauw mengatakan, MRP sebagai lembaga kultural orang asli Papua dibentuk sesuai amanat Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua No 21 Tahun 2001.
"Pada pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua No. 5 Tahun 2023 tentang Tata
Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua," katanya melaui pers rilis kepada Tribun-Papua.com, Kamis (9/11/2023).
Adapun wilayah pemilihan anggota MRP untuk wakil agama dilaksanakan di tingkat provinsi.
Baca juga: Terbentur Perdasi, Ustad Al Payage Batal Jadi Anggota MRP Mewakili Muslim: Nasib KH Tonny Wanggai?
"Penjelasan dari pasal 5 ayat (3) terkait wakil agama ini tidak mensyaratkan keterwakilan dari wilayah adat. Pada pasal 7 Perdasi ini juga menjelaskan bahwa kuota kursi masing-masing lembaga keagamaan ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah pemeluk agama di provinsi," katanya.
Aituarauw mengatakan, pada rangkaian pemilihan anggota MRP, terdapat calon wakil agama Islam yang telah melakukan pendaftaran dan proses seleksi hingga diumumkan sebagai calon tetap dan calon terpilih anggota MRP periode 2023-2028.
Pada 10 Juli 2023 telah dikeluarkan pengumuman dengan Nomor: 161.1/7705/SET oleh Pj Gubernur Provinsi Papua tentang Calon Tetap dan Calon Terpilih anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028.
Setelah dilakukan verifikasi berjenjang dari Panpil gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua yang di dalam lampirannya termasuk daftar nama wakil agama yang memuat 14 calon wakil agama, yakni 12 orang wakil Protestan, 1 (satu) orang wakil Katolik dan 1 (satu) orang wakil Islam.
"Pada pelantikan anggota MRP pada Selasa oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, tidak ada wakil Islam yang dilantik sebagai anggota MRP," katanya.
dikatakan, sepanjang proses seleksi MRP, terdapat sejumlah respon yang beragam terkait wakil agama dari berbagai elemen masyarakat.
Baca juga: Khawatir Pemilu 2024 Terganggu, Tonny Wanggai Harap Pusat Tuntaskan Persoalan 8 Kursi MRP Terpilih
Hal ini dipahami sebagai dinamika sosial-masyarakat.
"Namun hal ini tidak terlepas dari respon berbagai otoritas, termasuk oleh anggota DPR dan Wamendagri, yang menjelaskan bahwa wakil agama, termasuk wakil Islam, pemilihannya bersifat universal dan tidak terbatas pada ruang-ruang wilayah adat sehingga perdebatan terkait representasi wilayah adat seharusnya tidak terjadi," katanya.
Selanjutnya Islam juga dijelaskan sebagai agama yang sudah ada di Papua bahkan sebelum masa Irian
Barat.
Berdasarkan pelantikan anggota MRP yang telah dilakukan, MMP sebagai representasi umat Muslim Papua melakukan refleksi dan menyatakan sikap;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.