Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua
Perwakilan Islam di MRP Tidak Dilantik, Majelis Muslim Papua Bereaksi Tegas: 6 Pernyataan Sikap MMP
Majelis Muslim Papua mengeluarkan peryataan sikap tegas menanggapi pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) oleh Wamendagri Jhon Wempi Wetipo.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Paul Manahara Tambunan
1. Kami tidak mempersoalkan terkait Pokja agama, namun menyoroti secara tegas ketiadaan wakil Islam di MRP.
2. Dengan tidak adanya wakil Islam di MRP menimbulkan kekhawatiran akan eksistensi umat Islam yang tidak diakui keberadaannya di Papua namun di sisi lain rentan mengalami eksploitasi untuk kepentingan politik.

3. Bahwa pernyataan Wamendagri terkait dasar tidak dilakukannya pelantikan terhadap sejumlah calon anggota MRP, termasuk wakil Islam, adalah Perdasi No. 5 Tahun 2023 bertentangan dengan pernyataan Wamendagri sendiri sebelumnya (11 Agustus 2023). Hal ini menunjukkan inkonsistensi penafsiran terhadap aturan maupun lemahnya komitmen negara dalam mengakui keberadaan umat Islam Papua.
4. Seharusnya, jika terdapat masalah dalam proses rekrutmen anggota MRP maka pelantikan anggota MRP wakil agama tidak dilakukan, sama seperti penundaan pelantikan yang dilakukan pada anggota Majelis Rakyat Papua Tengah untuk wakil agama.
Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Anggota MRP Perwakilan Muslim Belum Dilantik: Pj Gubernur Papua Dipertanyakan
5. MMP mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengesahkan dan melantik KH Saiful Islam Al Payage, S.HI sebagai wakil Islam di MRP sesuai dengan Pengumuman Gubernur Papua No. 161.1/7705/SET tentang Calon Tetap dan Calon Terpilih anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 setelah dilakukan verifikasi berjenjang dari Panpil gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua.
6. Apabila Mendagri tidak taat pada UU Otsus No.21 Tahun 2001, Perdasi Papua No. 5 Tahun 2023, serta Pengumuman Gubernur Papua No. 161.1/7705/SET yakni dengan tidak mengesahkan dan melantik KH. Saiful Islam Al Payage, S.HI sebagai wakil Islam di MRP, maka MMP akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan yang menjadi dasar pelantikan anggota MRP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melakukan komunikasi dengan sejumlah otoritas termasuk Wakil Presiden, Menkopolhukam. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.