Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua
Khawatir Pemilu 2024 Terganggu, Tonny Wanggai Harap Pusat Tuntaskan Persoalan 8 Kursi MRP Terpilih
Ada hal menarik dalam pelantikan. Sebab, tidak ada satu pun di antara 8 nama calon MRP Pokja Agama, mewakili umat Muslim.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Baru 34 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 dilantik oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo di Jayapura pada Selasa (7/11/2023).
Delapan nama anggota MRP lainnya masih dipending, karena terbentur dengan Peraturan daerah provinsi (Perdasi) Papua Nomor 5 Tahun 2023, turunan dari produk UU Otsus Papua.
Perdasi Nomor 5 mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tim Verivikasi Terpadu pun masih berupaya menyelesaikan permasalahan administrasi yang dialami 8 anggota MRP terpilih lainnya, termasuk Pokja Agama.
Selain itu, sebagian nama yang diajukan Pemerintah Provinsi papua ke Pusat dinyatakan tidak lolos seleksi karena berasal dari luar wilayah Tabi dan Saireri, sebagaimana diatur dalam Perdasi Papua Bab III Pasal 5 ayat 1.
Baca juga: Orpa Nari dan Benny Sweny Tidak Dilantik sebagai Anggota MRP, Jhon Wempi: Mereka Penolak Otsus Papua
Ada hal menarik dalam pelantikan.
Sebab, tidak ada satu pun di antara 8 nama calon MRP Pokja Agama, mewakili umat Muslim.
Termasuk nama Dr Tonny Wanggai yang lolos seleksi, namun takkunjung dilantik.
Hal ini pun membuat publik bertanya-tanya, apa sebenarnya yang terjadi dalam proses seleksi anggota MRP hingga pada hari pelantikan kuota 42 perwakilan tidak terpenuhi?
Berikut nama anggota MRP Pokja Agama:
1. Frits Mambrasar
2. Korinus Reri
3. Dorince Mehue
4. Markus Kajoi
5. Chrystian Ondikeleuw
6. Izak Hikoyabi
7. Robert Horik
8. Olyfa Begindo.
Tribun-Papua.com tengah berupaya menelusuri penyebab dipendingnya pelantikan sejumlah nama calon anggota MRP terpilih.
KH Tonny Wanggai menyebut ada total 14 kursi MRP untuk Pokja Agama.
Lima calon anggota MRP untuk kouta Pokja Agama dinyatakan tidak lolos seleksi, karena tidak berasal dari wilayah adat atau suku Tabi-Saireri, sebagaimana diatur dalam Perdasi Papua Bab III Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3.
Adapun bunyinya; "Wilayah pemilihan anggota MRP ditetapkan dengan memperhatikan keterwakilan wilayah adat suku-suku asli di Provinsi yang tersebar di wilayah adat Tabi dan Saireri."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.