Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua
Khawatir Pemilu 2024 Terganggu, Tonny Wanggai Harap Pusat Tuntaskan Persoalan 8 Kursi MRP Terpilih
Ada hal menarik dalam pelantikan. Sebab, tidak ada satu pun di antara 8 nama calon MRP Pokja Agama, mewakili umat Muslim.
|
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Papua, KH Dr Tonny Wanggai. anggota MRP tepilih periode 2023-2028.
Lembaga ini lahir sebagai turunan dari UU Otonomi Khusus Papua.
MRP memiliki wewenang dalam rangka perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua yang dilandasi dengan proteksi dengan penghormatan terhadap adat, budaya, seni, pemberdayaan, religi, perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.