ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua

POLEMIK Pelantikan Anggota MRP, Paskalis Kossay: Politik Adu Domba Menguat di Era Otsus Jilid II

Kata paskalis Kossay, kesatuan masyarakat adat Papua bakal terpecah belah berdasarkan batas wilayah adat, suku, agama, dan golongan.

Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo melantik 34 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) masa jabatan 2023-2028, Selasa (7/11/2023) di Kantor Gubernur Papua. 

Mantan anggota DPR RI itu mengatakan, saling fitnah memfitnah, saling membedakan antara suku, agama, antar kelompok dan antar wilayah adat sangat kencang dipraktekan oleh orang-orang Papua yang berpandangan pragmatis serta primordialistis.

Baca juga: DIDUGA DENDAM POLITIK Jhon Wempi Wetipo Terhadap Lukas Enembe, Marinus: Pilkada Gubernur Papua 2018

Dinamika perilaku pragmatisme politik seperti ini, menurut Kossay bakal tumbuh menjadi sebuah konstelasi politik baru.

Di mana, menurutnya bakal terjadi segmentasi politik yang menggerus nilai-nilai kesatuan diantara masyarakat asli Papua.

"Kesatuan masyarakat adat Papua bakal terpecah belah berdasarkan batas wilayah adat, suku, agama, dan golongan," katanya.

 

 

Penjelasan Wamendagri Soal Calon Anggota MRP Tak Dilantik

Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan, soal adanya sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang tidak dilantik dikarenakan terhalang Peraturan Provinsi (Perdasi).

Ia mengatakan, pada Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP pasal 5 ayat 1, 2 dan 3, sudah menegaskan, keterwakilan adat, agama, dan perempuan yang ada di lingkungan provinsi papua induk yang bersangkutan terdiri dari suku Tabi dan Saireri.

"Dan yang masuk (Anggota MRP yang tidak Dilantik) itu saudara-saudara kita dari gunung," katanya usai pelantikan anggota MRP di Kantor Gubernur Papua, Selasa, (7/11/2023)

Bahkan ia menegaskan, ini bukan berbicara diskriminasi tetapi aturan yang diikuti.

Baca juga: Calon Anggota MRP Perwakilan Muslim Tidak Dilantik, Ini Penjelasan Wamendagri

"Mohon maaf saya tidak diskriminasi di sini tetapi kekhususan ini sudah diatur," ujarnya.

Namun, kata mantan Bupati Jayawijaya tersebut, ini berbeda dengan daerah otonomi baru yang belum memiliki Perdasi di mana anggota MRP, dari Saireri dan Tabi bisa mencalonkan diri di Wilayah Papua pegunungan.

"Kalau MRP di Papua Pegunungan saudara-saudara dari daerah Saireri dan Tabi bisa maju (Anggota MRP) karena belum ada regulasi yang mengaturnya," katanya.

"Makanya saya bilang dari GKI di wilayah pesisir usul di gunung itu bisa tapi kalau di sini tidak bisa karena ada Perdasi nomor 5 tahun 2023 pasal 5 ayat 12 dan 3," jelasnya putra asli Lembah Balim itu.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved