ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Wamendagri Dilaporkan ke Polda Papua

DINILAI Mencemarkan Nama Baik, Wamendagri Jhon Wempi Wetipo Dilaporkan ke Polda Papua

Kapan dan di mana saya ada membuat statemen menolak Otsus. (tolong tunjukan bukti audio visual).

|
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Wakil Meteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA  - Merasa dirugikan dan mencemarkan nama baiknya, calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Benny Sweny melapor Wakil Meteri Dalam Negeri (Wemendagri) John Wempi Wetipo di ke Polda Papua.

Sweny menyangkan perkataan mantan Bupati Jayawijaya dua periode itu yang menuduh dirinya menolak Otsus.

Baca juga: Benny Sweny: Jhon Wempi Wetipo Cermarkan Nama Baik Keluarga Kami

"JWW juga memberikan tuduhan, saya menolak Otsus dan mengajukan judicial review di MK," kata Sweny kepada Tribun-Papua.com melalui pesan WhatsAppnya, Jumat, (10/11/2023).

Untuk itu, tuduhan penolak Otsus menurut Sweny merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak ada bukti hukum.

 

 

"Kapan dan di mana saya ada membuat statemen menolak Otsus. (tolong tunjukan bukti audio visual)," ujarnya mempertayakan perkataan wamendagri yang di sapa akrap JWW itu.

Untuk angka judicial review, kata Sweny merupakan langkah hukum konstitusional yang dihormati dan diakui Presiden Jokowi saat menerima MRP 25 April 2022 bukti klipping koran.

"Jadi pernyataan JWW merupan delegitimasi terhadap sikap dan pandangan Presiden Jokowi," ujarnya.

Baca juga: POLEMIK Pelantikan Anggota MRP, Paskalis Kossay: Politik Adu Domba Menguat di Era Otsus Jilid II

Ucapan JWW yang berulang kali di muka umum juga menurut Sweny jelas telah menyerang pribadi dirinya dan keluargga.

"Ini sudah menyerang pribadi dan harga diri saya sebagai pribadi dan nama baik keluarga sehingga dapat dikenai, Pasal 310 ayat 1 KUHP,” tukasnya.

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," urai Sweny pada pasal yang disebutnya.

Baca juga: Calon Anggota MRP Perwakilan Muslim Tidak Dilantik, Ini Penjelasan Wamendagri

Swen menegaskan, JWW dengan sengaja membuat narasi di depan publik.

"Dia (Wamendagri) menyerang kehormatan dan pembunuhan karater Benny Sweny dan Orpa Nari. Untuk itu, hari ini (Jumat 10 November 2023) pukul 11.30 WIT, saya akan lapor ke Polda Papua," ujarnya dengan menunjuk alat bukti kepada Tribun-Papua.com. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved