ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua

MUI dan Ormas Islam Papua Tolak Keputusan Mendagri, KH Saiful Islam Al Payage Harus Dilantik

Pihaknya juga mendesak Mendagri untuk meninjau kembali surat keputusan tersebut, sekaligus melantik KH Saiful Islam Al Payage sebagai anggota MRP.

Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua dan Ormas Islam Tingkat Provinsi Papua saat melakukan jumpa pers di Hotel Grand Abe, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu, (11/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua dan Ormas Islam Provinsi Papua secara tegas menolak keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.2.2-4230 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota MRP Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028.

Peryataan sikap yang dibacakan oleh keterwakilan MUI, Marthen Luther Sesa.

Baca juga: Calon Anggota MRP Perwakilan Muslim Tidak Dilantik, Ini Penjelasan Wamendagri

Menurut MUI dan Ormas Islam Papua, pihaknya menolak pembatalan pelantikan anggota terpilih MRP periode 2023-2028 yang bernama KH Saiful Islam Al Payage sebagai perwakilan dari unsur agama Islam yang ditandatangani oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah oleh Subhan Hafid Massa, Majelis Muslim Papua (MMP) Marthen Luther Sesa , Ikatan Cendekiawan Indonesia (ICMI) Joko Dasri, Keluarga Besar PII, BAKOMUBIN, YAPIS Papua, Tedi Garnadi, Pengurus Masjid Raya Baiturrahim Jayapura, Yapis  Herry dan KAHMI Iwan K Niode.

 

 

“Menolak keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.2-4230 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota MRP Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028,” kata Marthen Luther Sesa dalam jumpa Pers, di Hotel Grand Abe, Sabtu, (11/11/2023).

Pihaknya juga mendesak Mendagri untuk meninjau kembali surat keputusan tersebut, sekaligus melantik KH Saiful Islam Al Payage sebagai anggota MRP masa jabatan 2023-2028.

Sebagai Wadah Musyawarah para ulama, Zu’amadan cendekiawan Muslim yang menjadi dasar pertimbangan dan alasan piahknya ialah sesuai amanat Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) No. 21 Tahun 2001 dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua.

Baca juga: Perwakilan Islam di MRP Tidak Dilantik, Mendagri Akan Digugat ke PTUN: Majelis Muslim Papua Bereaksi

“Selanjutnya, pada pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua No. 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, disebutkan bahwa wilayah pemilihan anggota MRP untuk wakil agama dilaksanakan di tingkat Provinsi. Penjelasan dari pasal 5 ayat (3) terkait wakil agama ini tidak mensyaratkan keterwakilan dari wilayah adat,” ujarnya.

Dijelaskan juga pada pasal 7 Perdasi ini juga bahwa, kuota kursi masing-masing lembaga keagamaan ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah pemeluk agama di provinsi.

Dikatakan, dalam rangkaian pemilihan anggota MRP, terdapat calon wakil agama Islam yang telah melakukan pendaftaran dan proses seleksi hingga diumumkan sebagai calon tetap dan calon terpilih anggota MRP periode 2023-2028.

Baca juga: Perwakilan Islam di MRP Tidak Dilantik, Majelis Muslim Papua Bereaksi Tegas: 6 Pernyataan Sikap MMP

Di mana, pada 10 Juli 2023, telah dikeluarkan pengumuman dengan Nomor: 161.1/7705/SET oleh Pj Gubernur Provinsi Papua tentang calon tetap dan calon terpilih anggota MRP periode 2023-2028 setelah dilakukan verifikasi berjenjang dari Panpil gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua yang didalam lampirannya termasuk daftar nama wakil agama yang memuat 14 calon wakil agama, yakni 12 orang wakil Protestan, satu orang wakil Katolik dan satu orang wakil Islam.

“Pada pelantikan anggota MRP Selasa, 7 November 2023 yang telah dilakukan oleh Wamendagri, John Wempi Wetipo tidak ada wakil Islam yang dilantik sebagai anggota MRP. Bahwa sepanjang proses seleksi MRP, terdapat sejumlah respon yang beragam terkait wakil agama dari berbagai elemen masyarakat dan hal ini dipahami sebagai dinamika sosial-masyarakat,” katanya.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved