Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua
SOAL MRP, MUI dan Ormas Islam Papua Ancam Gugat Putusan Mendagri di PTUN
Hal ini menunjukkan inkonsistensi penafsiran terhadap aturan maupun lemahnya komitmen negara dalam mengakui keberadaan umat Islam Papua.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.2.2-4230 Tahun 2023 tentang pengesahan pengangkatan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) masa jabatan 2023-2028 merugikan eksistensi umat Islam yang tidak diakui keberadaannya di Papua, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua dan Ormas Islam tingkat Provinsi Papua bakal melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan.
Hal ini ditegaskan, Ketua Majelis Muslim Papua (MMP) Marthen Luther Sesa mewakili MUI dan Ormas Islam dalam jumpa pers di Hotel Grand Abe, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu, (11/11/2023).
Baca juga: MUI dan Ormas Islam Papua Tolak Keputusan Mendagri, KH Saiful Islam Al Payage Harus Dilantik
Dikatakan, MUI sebagai Lembaga representasi umat Islam di Provinsi Papua bersama elemen Ormas Islam tingkat Provinsi Papua melakukan refleksi dan mengambil sejumlah sikap, menolak keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.2.2-4230 Tahun 2023 tentang pengesahan pengangkatan anggota MRP Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028.
“Dengan tidak adanya wakil Islam di MRP menimbulkan kekhawatiran akan eksistensi umat Islam yang tidak diakui keberadaannya di Papua namun di sisi lain rentan mengalami eksploitasi untuk kepentingan politik,” katanya.
MUI mengatakan, pernyataan Wamendagri terkait dasar tidak dilakukannya pelantikan terhadap sejumlah calon anggota MRP, termasuk wakil Islam, adalah Perdasi No 5 Tahun 2023 bertentangan dengan pernyataan Wamendagri sendiri sebelumnya (11 Agustus 2023) namun Wamendagri malah tidak konsisten dengan perkataannya.
“Hal ini menunjukkan inkonsistensi penafsiran terhadap aturan maupun lemahnya komitmen negara dalam mengakui keberadaan umat Islam Papua,” ujarnya.
Baca juga: Calon Anggota MRP Perwakilan Muslim Tidak Dilantik, Ini Penjelasan Wamendagri
“Seharusnya, jika terdapat masalah dalam proses rekrutmen anggota MRP maka pelantikan anggota MRP wakil agama tidak dilakukan, sama seperti penundaan pelantikan yang dilakukan pada anggota Majelis Rakyat Papua Tengah untuk wakil agama,” sambungnya.
Untuk itu, MUI mendesak mendagri untuk mengesahkan dan segera melantik KH Saiful Islam Al Payage sebagai wakil Islam di MRP.
“Hal ini sesuai dengan Pengumuman Gubernur Papua No. 161.1/7705/SET tentang Calon Tetap dan Calon Terpilih anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 setelah dilakukan verifikasi berjenjang dari Panpil gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua,” katanya.
Bahkan, MUI menegaskan dalam jumpa pers itu, jika tidak diindahkan maka pihaknya bakal melakukan langkah hukum untuk mengugat keputusan Mendagri tersebut.
Baca juga: Benny Sweny: Saya Tidak Pernah Menolak Otsus Seperti Tuduhan Wamendagri John Wempi Wetipo
“Apabila Mendagri tidak taat pada UU Otsus No.21 Tahun 2001, Perdasi Papua No. 5 Tahun 2023, serta Pengumuman Gubernur Papua No. 161.1/7705/SET yakni dengan tidak mengesahkan dan melantik KH Saiful Islam Al Payage sebagai wakil Islam di MRP, maka MUI Papua, bersama Ormas Islam tingkat provinsi Papua bakal melakukan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Bahkan, pihaknya akan melakukan komunikasi lintas komunikasi tingkat pimpinan negara untuk mengintervensi SK Mendagri yang dinilai cacat hukum dan prosedur tersebut.
“Serta melakukan komunikasi dengan sejumlah otoritas termasuk Presiden, Menkopolhukam, Kementerian Dalam Negeri, untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban negara atas keberadaan umat Islam di tanah Papua,” pungkasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua
Majelis Rakyat Papua (MRP)
Marthen Luther Sesa
KH Saiful Islam Al Payage
| Benny Sweny Cabut Laporannya dari Komnas HAM dan Polda Papua Usai Minta Maaf ke Wamendagri |
|
|---|
| Benny Sweny Cabut Laporan Polisi soal Dugaan Pemcemaran Nama Baik oleh Wamendagri John Wempi Wetipo |
|
|---|
| Habib Lutfie Respon Aduan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua, Benny Sweny Merasa Dizalimi |
|
|---|
| MERASA DIZALIMI, Benny Sweny Temui Wantimpres: Ini Kata Habib Lutfie |
|
|---|
| PELANTIKAN MRP Dinilai Diskriminasi, Benny Sweny Bersurat ke Presiden Jokowi: Ini Isinya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/12112023-MUI_dan_Ormas_Islam_Papua-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.