Info Jayapura
Tiga Kali Rudakpaksa Pembantu, Residivis di Sentani Dibekuk Polisi Dalam Kondisi "Teler"
Saat itu, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (pembantu) di rumah pelaku tepatnya di Jalan Komba, Sentani.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Timsus Cycloop Polres Jayapura dibekap jajaran Polsek Sentani Timur, menangkap seorang pemuda berinisial AS (34) yang diduga sebagai pelaku rudapaksa terhadap pembantunya MP (38) di Kompleks Kapal Kandas, Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (12/11/2023).
Berdasarkan laporan yang diterima, AS diduga merudapaksa korban sebanyak tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda AB Trenggoro membenarkan, aksi bejat itu terjadi pada 18 Oktober 2023.
Baca juga: Pelaku Percobaan Rudapaksa Nenek di Sentani Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Saat itu, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (pembantu) di rumah pelaku tepatnya di Jalan Komba, Sentani.
"Kronologisnya pelaku yang saat itu datang kemudian menanyakan istrinya di mana dan dijawab korban tidak tahu. Setelah itu korban yang hendak mencuci piring diikuti oleh pelaku dan hendak meminjam uang sebesar dua juta rupiah," ujar Sugarda, Senin (13/11/2023).
Karena korban tidak memberikan uang lantaran tidak punya, sambung Sugardam saat itulah pelaku langsung menarik korban hingga terjatuh kemudian mencekiknya.
“Korban sempat berteriak minta tolong namun tidak ada yang mendengar. Dan saat memperkosa pelaku juga mengancam korbannya menggunakan pisau,"imbuh Sugarda.
Dari jejak rekam kriminal yang dimiliki polisi, Sugarda mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan dua kali masuk lembaga pemasyarakatan (LP).
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dibeberkan Sugarda, saat ditangkap pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Jadi saat diinterogasi dia (pelaku) masih berbelit-belit,"jelasnya.
Pelaku AS dijerat pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.