ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Tiga Kali Rudakpaksa Pembantu, Residivis di Sentani Dibekuk Polisi Dalam Kondisi "Teler"

Saat itu, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (pembantu) di rumah pelaku tepatnya di Jalan Komba, Sentani.

|
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Timsus Cycloop Jayapura saat memeriksa AS (34) pelaku rudapaksa pembantu. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Timsus Cycloop Polres Jayapura dibekap jajaran Polsek Sentani Timur, menangkap seorang pemuda berinisial AS (34) yang diduga sebagai pelaku rudapaksa terhadap pembantunya MP (38) di Kompleks Kapal Kandas, Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (12/11/2023).

Berdasarkan laporan yang diterima, AS diduga merudapaksa korban sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda AB Trenggoro membenarkan, aksi bejat itu terjadi pada 18 Oktober 2023.

Baca juga: Pelaku Percobaan Rudapaksa Nenek di Sentani Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Saat itu, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (pembantu) di rumah pelaku tepatnya di Jalan Komba, Sentani.

"Kronologisnya pelaku yang saat itu datang kemudian menanyakan istrinya di mana dan dijawab korban tidak tahu. Setelah itu korban yang hendak mencuci piring diikuti oleh pelaku dan hendak meminjam uang sebesar dua juta rupiah," ujar Sugarda, Senin (13/11/2023).

Karena korban tidak memberikan uang lantaran tidak punya, sambung Sugardam saat itulah pelaku langsung menarik korban hingga terjatuh kemudian mencekiknya.

“Korban sempat berteriak minta tolong namun tidak ada yang mendengar. Dan saat memperkosa pelaku juga mengancam korbannya menggunakan pisau,"imbuh Sugarda.

Dari jejak rekam kriminal yang dimiliki polisi, Sugarda mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan dua kali masuk lembaga pemasyarakatan (LP).

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dibeberkan Sugarda, saat ditangkap pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras).

“Jadi saat diinterogasi dia (pelaku) masih berbelit-belit,"jelasnya.


Pelaku AS dijerat pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved