ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Pelaku Percobaan Rudapaksa Nenek di Sentani Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Aksi bejat YF (21) yang mencoba memerkosa korban EF (60) terjadi pada 28 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIT di kediaman nenek.

Tribun-Papua.com/Putri Kurita
Pelaku YF (21) (tengah) saat di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. YF merupakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang nenek di Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura 

 

Laporan Wartawan Trihun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Penyidik Polsek Sentani Kota menyerahkan pelaku percobaan pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (27/10/2023).

Aksi bejat YF (21) yang mencoba memerkosa korban EF (60) terjadi pada 28 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIT di kediaman korban yang berada di Kampung Yahim, Sentani.

Korban yang usai membersihkan halaman rumahnya dan hendak beristirahat di dalam kamar didatangi pelaku dan langsung menutup muka dengan menggunakan selimut dan mencekik leher kemudian memasukan jari ke kemaluan hingga korban pingsan.

Baca juga: GEMPAR! Pelajar di Jayapura Setubuhi 5 Siswi SMP: Diketahui Orangtua Korban

Sekitar pukul 20.00 WIT korban yang tersadar usai kejadian langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sentani Kota. Tidak berselang lama setelah menerima laporan pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras langsung diringkus anggota Polsek Sentani Kota di dalam rumahnya.

Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey, mengungkapkan tahap dua dilakukan terhadap pelaku percobaan pemerkosaan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

"Setelah kurang lebih dua bulan penyidikan berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga dilaksanakan tahap II terkait kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku berinisal YF (21) dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Aditri," ungkapnya melalui siaran pers diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (28/10/2023).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku diketahui merupakan tetangga dan keponakan dari korban. Selain pelaku juga diserahkan barang bukti berupa satu lembar kain sprei, baju kaos, dan celana pendek milik korban.

"Pelaku YF (21) terjerat pasal 53 ayat (1) dan pasal 289 Jo pasal 285 KUHP tentang percobaan cabul dan percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Kapolsek Sentani Kota. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved