ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pj Bupati Sorong Ditangkap KPK

KATA SANDI Ini yang Ungkap Kasus Suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kolega

Yan Piet Mosso harus berurusan dengan lembaga antirasuah akibat perbuatannya yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,8 Miliar.

|
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
TANGKAPAN LAYAR - Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) saat menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat melakukan operasi tangkap tangan (OOT) terhadap Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso. 

TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso harus menerima konsekuensi dari perbuatannya dihadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yah, Yan Piet Mosso harus berurusan dengan lembaga antirasuah akibat perbuatannya yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,8 Miliar.

Diketahui, pada 12 November 2023, KPK mendapatkan informasi yang akurat terkait adanya dugaan penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso kepada AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat) dan DP (ASN BPK selaku Ketua Tim Pemeriksa), dan DFD (ASN BPK selaku Anggota Tim Pemeriksa).

Baca juga: DIDUGA SUAP Rp 1,8 Miliar, KPK Tetapkan Yan Piet Mosso dan 5 Lainnya Tersangka

Diduga bahwa AH, DP, dan DFD sebagai utusan dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat yang berinisial PLS.

Mendapatkan adanya informasi penyerahan uang itu, KPK langsung bergerak dan membagi 2 tim untuk mengamankan Yan Piet Mosso, ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong), MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong), AH, DP di Sorong.

 

 

Adapun PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat) diamankan di Jakarta.

"Dari kegiatan tersebut, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex." kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui kanal YouTube KPK, Selasa (14/11/2023).

Firli menjelaskan bahwa dari operasi tangkap tangan (OTT) itu pihaknya mengamankan 10 orang di dua lokasi yakni di Kabupaten Sorong dan Jakarta.

Baca juga: KPK Bantah Penyataan Kuasa Hukum Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Ali Fikri: Ada BB Uang Saat OTT

Mereka dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, kemudian KPK mengumpulkan dan melengkapi informasi yang valid.

Selanjutnya, KPK melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan enam orang tersangka.

"Berproses ke tahap penyidikandalam rangka menemukan adanya peristiwa pidana untuk membuktikan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Enam tersangka tersebut sebagai berikut:

  • Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso.
  • ES (Kapala BPKAD Kabupaten Sorong).
  • MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong).
  • PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat).
  • AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat).
  • DP (Ketua Tim Pemeriksa).

Baca juga: YAN PIET MOSSO Ditangkap KPK, Ali Fikri: Benar!

Firli Bahuri juga mengungkapkan bahwa ada penggunaan istilah terkait dugaan kasus suap tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved