ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pj Bupati Sorong Ditangkap KPK

KATA SANDI Ini yang Ungkap Kasus Suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kolega

Yan Piet Mosso harus berurusan dengan lembaga antirasuah akibat perbuatannya yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,8 Miliar.

|
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
TANGKAPAN LAYAR - Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) saat menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat melakukan operasi tangkap tangan (OOT) terhadap Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso. 

"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan'," ungkap Firli.

Saat ini Yen Piet Mosso dan para tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK terhitung sejak 14 November hingga 3 Desember.

"Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari pertama," ucap Firli.

 

 

Atas dugaan perbuatannya, Yan Piet Mosso, ES, dan MS sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka PLS, AH, dan DP, sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul - Kronologis Lengkap OTT Pj Bupati Sorong, Beserta Istilah Suapnya

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved