ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Biak

Tim PORA Imigrasi Temukan Puluhan Pekerja Asing di Papua Selatan, Ganda: Tidak Ada Pelanggaran

Ganda Samosir mengatakan, PT Bio Inti Agrindo dan PT Korindo Papua menjadi objek lokasi operasi gabungan Tim PORA kali ini.

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Tim PORA dalam operasi gabungan di dua perusahaan asing di wilayah Papua Selatan. 

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK – Tim operasi gabungan pengawasan orang asing atau Tim PORA Imigrasi menemukan 11 orang tenaga kerja asing (TKA) di PT Bio Inti Agrindo, dan 37 tenaga yang sama di PT Korindo Papua, Kamis (16/11/2023).

Puluhan pekerja asing berkewarganegaraan China, Korea serta Malaysia itu, ditemukan saat pelaksanaan operasi gabungan Tim PORA tingkat Provinsi Papua Selatan, yang dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Ganda Samosir, selaku ketua pelaksana operasi.

Operasi gabungan itu juga turut melibatkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Edy Firyan  didampingi Janny H Maturbongs selaku Kepala Seksi Inteldakim.

Diketahui Tim PORA Papua Selatan baru saja dibentuk atas kerjasama Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba bersama Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo.

Baca juga: Dukung Ekonomi Indonesia, Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora

Ganda Samosir mengatakan, PT Bio Inti Agrindo dan PT Korindo Papua menjadi objek lokasi operasi gabungan Tim PORA kali ini.

“Jadi tim PORA memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian terhadap semua tenaga kerja asing yang terdaftar di kedua perusahaan yang dikunjungi kali ini. Dan hasilnya tim tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana keimigrasian,” ungkap Ganda kepada Tribun-Papua.com melalui rilisnya, Jumat (17/11/2023).

Ganda menjelaskan, operasi Tim PORA ini merupakan komitmen dalam mendukung upaya meningkatkan penegakan hukum keimigrasian, serta membangun sinergitas dengan stakeholder di lingkungan Kanwil Kumham Papua.

“Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan dengan sasaran mengurangi kesempatan melakukan tindak pidana dan pelanggaran keimigrasian serta bilamana ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran maka dapat dilakukan tindakan sesuai fungsi masing-masing instansi,”jelas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Papua, Albertus Santani Fenat mengimbau kepada penjamin tenaga kerja asing di perusahaan tersebut untuk senantiasa memberikan informasi terkini.

“Jika terdapat perubahan data terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, maka segera laporkan kepada Kantor Imigrasi setempat,” imbau Albertus. (*)

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved