ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Pergub Soal Integrasi Satu Data, Ini Kata Suzana Wanggai

Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2021 tentang Papua Integrasi Satu Data.

Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
PJ Gubernur Papua yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua, Suzana Wanggai saat membuka kegiatan Pelatihan Penyusunan dan Pengolahan Data untuk 100 ASN di Jayapura, Jumat, (17/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2021 tentang Papua Integrasi Satu Data maka perlu ada ketersediaan data dan informasi yang lengkap.

Hal ini dikatakan PJ Gubernur Papua yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua, Suzana Wanggai saat membuka kegiatan Pelatihan Penyusunan dan Pengolahan Data untuk 100 ASN di Jayapura, Jumat, (17/11/2023).

Baca juga: Suzana Wanggai: Pelajar di Papua Jauhi Narkoba dan Miras

Ia mengatakan, menjadi faktor utama perwujutan pemgelolaan pemerintahaan yang baik dan akuntabel adalah penguatan data informasi yang baik.

"Faktor utama dalam mendorong dan mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik adalah ketersediaan data dan informasi," kata Suzana.

 

 

Suzana mengatakan, pembangunan yang berkualitas di mulau darj infirmasi yang berkualitas.

"Dengan adanya data dan informasi yang berkualitas akan menjamin perencanaan pembangunan yang berkualitas pula bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2021 tentang Papua Integrasi Satu Data.

Baca juga: Pemprov Papua Gelar Upacara Hardiknas di SMU N 3 Buper Waena, ini Kata Suzana Wanggai

"Dengan maksud mewujudkan data pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, akuntabel dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah berbasis data elektronik," katanya.

Dikatakan, data yang dikumpulkan juga perlu memperhatikan prinsip satu data dengan tetap memperhatikan pengelompokan data yang bersifat rahasia dan dapat dipublikasikan.

"Namun kondisi ketersediaan data yang berkualitas memang belum optimal," ujarnya.

Hal ini lantaran, menurut Suzana, satu di antara faktor penghambat yaitu, masih terbatasnya kemampuan ASN dalam menyusun dan mengolah data untuk menghasilkan data yang informatif sesuai dengan kebutuhan instansi maupun masyarakat.

Baca juga: Indonesia Folu Net SINK 2030 di Provinsi Papua, Suzana Wanggai: Kami Sangat Mendukung

Ia juga mengungkapkan sebelumnya beberapa waktu yang lalu, melakukan kunjungan kerja di BPS Papua untuk berdiskusi, bertukar pikiran untuk mempercepat ketersediaan data.

"Bagaimana memaksimalkan SKPD untuk menghasilkan data sektoral yang memenuhi prinsip data dan bagaimana kita mampu untuk menyediakan data Orang Asli Papua (OAP) yang memenuhi metodologi statistik," ujar Suzana.

"Bagaimana kita mampu untuk menyediakan data Orang Asli Papua (OAP) yang memenuhi metodologi statistik," pungasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved