Info Jayapura
Bantah Pernyataan Korneles Yanuaring, Sihar Tobing: Penunjukan Ketua DPRD Sementara Sesuai Aturan
Sihar berpendapat bahwa apa yang dilakukan DPRD itu tentu ada dasarnya.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Tobing angkat bicara terkait pernyataan Korneles Yanuaring soal penunjukan Ketua DPR sementara.
Menurut Sihar, pernyataan Korneles Yanuaring sangat terkesan lucu.
"Dia bilang tidak sah, yah bagi yang tidak mengerti hukum boleh saja bicara begitu (tidak sah), tapi kalau mengerti hukum dan aturan, pasti dia bilang sah," kata Sihar kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Kamis (23/11/2023).
Sihar berpendapat bahwa apa yang dilakukan DPRD itu tentu ada dasarnya.
"Kalau Pak Korneles bilang zamannya pernah membuat tata tertib, yah itu pada 10 tahun lalu yang gunakan pedoman PP 10 tahun 2016 tentang penyusunan tata tertib DPR,”jelasnya.
Baca juga: Jabatan Klemens Hamo Dicopot, Politisi PDIP Kritisi Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura
Sementara, sambung Sihar, aturan tersebut tidak berlaku lagi saat ini.
“Karena sekarang kita pakai PP 12 tahun 2018 dalam menyusun tatib dan di situ sudah jelas diatur, baik tentang pemberhentian pimpinan DPR maupun mekanismenya,”terang Sihar.
"Artinya jika Ketua DPR diberhentikan maka ada pasal yang mengatur dalam PP 12 tahun 2015 bahwa di antara wakil ketua, wajib memilih salah satu untuk melaksanakan tugas Ketua DPR hingga nantinya ada definitif. Jadi soal ini ada dasar hukumnya," imbuh Sihar lagi.
Dipertegas Sihar, bahwa berbicara soal penunjukan Ketua DPRD lebih kepada dasar hukum, bukan soal logika semata.
"Makanya saya bilang, belau itu memakai peraturan lama. Dia tidak baca peraturan yang baru. Tatib yang berlaku dahulukan di masanya dia, masa tatib itu berlaku di kami, yah jelas tidaklah," ujar Politisi Golkar ini.
Sihar pun menyarankan Korneles, perlu membaca kembali peraturan terbaru mengingat dalam aturan tersebut sudah diatur semuanya,.
“Ya, biar tidak blunder saat membuat pernyataan di media,”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Korneles Yanuaring menilai penunjukan Ketua DPR sementara dalam sidang paripurna pergantian Klemens Hamo pada Senin 20 November 2023 melanggar aturan.
Penunjukan tersebut juga salah mengikuti aturan dan tata tertib.
Tribun-Papua.com
DPRD
Kabupaten Jayapura
Sihar Tobing
Golkar
Korneles Yanuaring
Klemens Hamo
Patrinus NR Sorontou
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.