ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Bantah Pernyataan Korneles Yanuaring, Sihar Tobing: Penunjukan Ketua DPRD Sementara Sesuai Aturan

Sihar berpendapat bahwa apa yang dilakukan DPRD itu tentu ada dasarnya.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Calvin
Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Sihar Tobing. 

"Sekarang, pimpinan sementara ini gunakan SK mana. Ini keliru, ya jangan ajarkan masyarakat yang tidak sesuai dengan UU," kata Korneles.

Baca juga: NASIB KLEMENS HAMO di DPRD Kabupaten Jayapura Sudah Diputuskan, Ini Tanggapan Ketua Fraksi BTI

Menurut Korneles, tindakan DPR tersebut menunjuka ketidak pahaman aturan dengan baik.

"Kalau model-model begini tidak usah jadi anggota DPR sudah," seru Korneles.

Berdasarkan aturan, kata Korneles, penunjukan ketua sementara hanya dapat dilakukan setelah anggota DPRD terpilih dalam pemilu dan belum memiliki pimpinan definitif.

"Pimpinan sementara ini akan dipilih sesuai perolehan suara partai terbanyak untuk membentuk fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD, setelah itu diusulkan ke gubernur agar mengeluarkan SK dan dilantik," jelasnya.

Korneles juga menjelaskan bahwa tugas dari pimpinan sementara terbatas dan mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan APBD, karena sifatnya kolektif kolegial.

"Jadi hanya ini saja. Karena itu, rapat paripurna kemarin saya anggap cacat hukum," pungkasnya.

Korneles juga meminta DPRD Kabupaten Jayapura  menjelaskan kepada publik terkait aturan dalam penunjukan tersebut.

Sekadar diketahui, DPRD Kabupaten Jayapura telah menyepakati Wakil Ketua II, Patrinus NR Sorontou sebagai ketua DPRD sementara.

Kesepakatan ini, dilakukan dalam rapat paripurna pergantian jabatan ketua DPRD. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved