ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Baliho di Luar Jadwal Kampanye, Bawaslu: Bakal Diterbitkan Satpol PP Merauke

Bawaslu Merauke telah memberikan rekomendasi kepada KPU soal pemasangan baliho tidak sesuai jadwal dan tahapan.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Tahapan kampanye Pemilu bakal dimulai pada 28 November 2023, namun sejumlah baliho yang menyerupai alat peraga kampanye telah marak terpasang di berbagai tempat dan sudut Kota Merauke, Papua Selatan.

Melihat adanya hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merauke, berkoordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap baliho menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah tempat.

Baca juga: Terkait Pengawasan Tahapan Pemilu, Bawaslu Merauke: Belum Ada Temuan dan Laporan 

"Baliho yang ditemukan di luar zona, tidak sesuai jadwal dan tahapan, kita koordinasi dengan KPU dan Kasatpol PP, rencana akan segera tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuse kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Dikatakan, Bawaslu Merauke telah memberikan rekomendasi kepada KPU soal pemasangan baliho tidak sesuai jadwal dan tahapan.

 

 

"Rekomendasi yang kita sampaikan untuk ditindak lanjuti sebagai bentuk pelanggaran administrasi,” terangnya.

Guna memberikan pemahaman mekanisme kampanye, Bawaslu Merauke menyelenggarakan rapat kerja dan sosialisasi kampanye damai yang diikuti parpol peserta Pemilu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, PDI Perjuangan Melapor ke Bawaslu

“Kita sosialisasikan regulasi yang mengatur tentang kampanye, aturan, dan larangan."

"Kepada petugas pengawas di daerah eks trans, untuk ekstra kerja melakukan pengawasan di masa kampanye yang berlangsung 75 hari, mengingat pengalaman di Pemilu sebelumnya, di daerah trans terindikasi money politik," pungkas Agus. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved