ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Lahan 4,7 Ha Jadi Polemik, Pemprov Papua Diultimatum Kepala Suku Yahim

Lahan tersebut terletak di Jalan Sosial RT/RW. 004/005, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Pieter Ell. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Lahan seluas 4,7 hektar yang digunakan Pemprov Papua hingga kini masih menjadi polemik.

Lahan tersebut terletak di Jalan Sosial RT/RW. 004/005, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Lahan tersebut adalah milik Suku Yahim.

Baca juga: Ketahuan Buka Lahan Baru di Wilayah Lembah Grime, Pemkab Jayapura Diminta Awasi Aktivitas PT PNM

Sekadar diketahui, biaya ganti rugi lahan yang digunakan sejak 1967 itu belum juga dibayarkan oleh Pemprov Papua, untuk panjarnya sebesar Rp 7,2 miliar.

Hal ini membuat Kepala Suku Yahim, Obaja Felle, pun meradang.

Melalui kuasa hukumnya Pieter Ell & Associates, Kepala Suku Yahim Obaja Felle mengultimatum Pemprov Papua untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

 

 

"Lahan yang digunakan selama 56 tahun itu adalah tanah adat milik Suku Yahim. Pemprov Papua menggunakannya sebagai tempat penampungan warga transmigrasi dari Pulau Jawa,” kata Pieter Ell dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023).

“Saat ini tanah yang lebih dikenal sebagai lokasi Transito tersebut masih digunakan sebagai tempat tinggal para pegawai atau karyawan," sambungnya.

Pieter menjelaskan, permohonan pembayaran atas pengunaan tanah tersebut telah diajukan sejak tahun 2008. Namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran.

Baca juga: Pemprov Papua Siap Dukung Program I-PADI Milik Gustaf Griapon

Kata Pieter, pada medio 2014, Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan disposisi pertama agar pembayaran atas lahan itu diproses.

Disposisi ini pun, kata Pieter mendapat dukungan dari DPR Papua, dan pada medio 2018, yang merekomendasi Gubernur Papua mengalokasikan uang panjar ganti rugi tanah Transito Sentani tahap pertama sebesar Rp 10 milyar untuk dibayarkan kepada Kepala Suku Yahim sebagai pemilik tanah adat, namun tidak juga ada realisasinya.

Dijelaskan, surat keterangan Kepala Distrik Sentani, pada April 2019, terkait sejumlah sarana yang berada di Transito Sentani sebagai aset Pemprov Papua, namun selama 54 tahun belum bersertifikat, memperkuat keabsahan lahan tersebut memang merupakan tanah ulayat.

Pada Juli 2019, Sekda Provinsi Papua menyurati BPN Kabupaten Jayapura, untuk meminta dokumen Tanah Transito Sentani.

Baca juga: Pemprov Papua Apresiasi Bantuan 10 Ribu Bibit Bambu dari PT Freeport Indonesia: Selamatkan Cycloop

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved