Ditjen Pajak
Pemadanan NIK-NPWP: Mempermudah Pelayanan Wajib Pajak di Indonesia
Identifikasi penting ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan administrasi perpajakan, mengurangi penipuan.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Di Indonesia, hubungan antara Nomor Induk Nasional (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mendapatkan perhatian yang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir ini.
Integrasi kedua nomor identifikasi penting ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan administrasi perpajakan, mengurangi penipuan, dan mendorong transparansi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk memadankan NIK dengan NPWP sampai dengan 31 Desember 2023.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang terdiri dari 16-digit yang sifatnya unik atau khas, tunggal, dan melekat pada diri seseorang yang tercatat sebagai penduduk Indonesia.
Baca juga: Sambangi Kantor Redaksi Tribun Papua, Kanwil DJP Bersilaturahmi Sekaligus Jajaki Kerjasama
Di sisi lain, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Per 22 November 2023, DJP mencatat telah 59,3 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP orang pribadi.
Angka itu setara dengan 83,17 persen dari 71,3 juta NIK-NPWP yang harus dipadankan sebelum implementasi Core Tax Administration System.
Berikut ini adalah beberapa keuntungan dari pemadanan NIK dan NPWP:
1. Penyederhanaan pelayanan pemerintah, pemadanan NIK dan NPWP dapat memperlancar pelayanan pemerintah dengan menciptakan sistem identifikasi terpadu.
Hal ini memungkinkan pemberian layanan yang lebih efektif dan efisien di berbagai sektor, mulai dari administrasi
perpajakan hingga program kesejahteraan sosial.
2. Akurasi dan integritas data, pemadanan NIK dan NPWP dapat meningkatkan akurasi dan integritas basis data perpajakan.
Hal ini, pada saatnya dapat memfasilitasi analisis data yang lebih kuat, perumusan kebijakan yang lebih baik, dan proses pengambilan keputusan yang lebih baik bagi otoritas pajak.
3. Pencegahan pencurian identitas, dengan memadankan NIK dan NPWP, pemerintah bertujuan untuk memitigasi pencurian identitas dan adanya identitas ganda, serta penggunaan NPWP orang lain tanpa izin.
Perlindungan ini sangat penting untuk melindungi individu dan entitas dari aktivitas penipuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/27112023-Oajak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.