Ditjen Pajak
Pemadanan NIK-NPWP: Mempermudah Pelayanan Wajib Pajak di Indonesia
Identifikasi penting ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan administrasi perpajakan, mengurangi penipuan.
Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP tersebut bukan perkara sulit.
Baca juga: Sepanjang 2021, Kanwil DJP Papabrama Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp 11,35 Triliun
Berikut adalah tahapantahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi dengan NPWP:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id dan tekan “Login”.
2. Masukkan 15-digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.
3. Pilih menu “Profil”.
4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”.
5. Lakukan “Logout” dari menu Profil.
6. “Login” kembali dengan NIK 16 digit.
7. Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan.
8. Jika sudah diperbarui, maka akan tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau.
Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelumnya, ketentuan terkait NPWP untuk badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk adalah dengan menambahkan angka “0” di depan NPWP lama sehingga menjadi format 16-digit.
Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk atau dikenal dengan istilah Warga Negara Asing (WNA) tidak perlu melakukan pemutakhiran data, namun sudah dilakukan validasi berdasarkan KITAS atau paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Inisiatif pemadanan NIK dan NPWP di Indonesia mencerminkan komitmen DJP untuk memodernisasi administrasi perpajakan dan meningkatkan kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara efektif.
Dengan menyelaraskan nomor identifikasi ini, Indonesia bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien, mendorong peningkatan kepatuhan dan kepercayaan di antara wajib pajak, serta untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal. (**)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/27112023-Oajak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.