Pemilu 2024
Masyarakat sebagai Pengawas Partisipatif, Begini Cara Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Zacharias menjelaskan ada tiga jenis pelanggaran, pertama pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan kode etik.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura memaparkan pengaduan atau laporan pelanggaran pemilu dapat dilakukan masyarakat sebagai pengawas partisipatif pada Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengatakan Bawaslu pada proses kampanye sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, kriteria pelapor diantaranya sebagai warga negeri Indonesia yang mempunyai hak pilih, sebagai peserta pemilu, dan pemantau pemilu.
"Dalam peraturan tersebut diatur pada padal 8 dan seterusnya," ujarnya kepada Tribun-Papua.com di Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (1/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, PDI Perjuangan Melapor ke Bawaslu
Terkait dengan adanya aduan pelanggaran laporan dapat disampaikan kepada pengawas ditingkat kampung, pengawas di distrik, atau dapat langsung ke sekretariat Bawaslu di Jalan Hawai, Sentani.
Pelapor dapat menyerahkan laporan dengan dokumen identitas diri yaitu kartu tanda pengenal (KTP), bukti pelanggaran, dan terlapor.
"Karena harus syarat formil materi harus terpenuhi, kedua bukti, siapa yang mau dilaporkan ataunterlapornya siapa. Jadi nanti disitu Bawaslu akan mengkaji setiap laporan," jelasnya.
Zacharias menjelaskan ada tiga jenis pelanggaran, pertama pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan kode etik.
Pelanggaran administrasi akan diselesaikan Bawaslu, pelanggaran pidana akan ditindak lajuti di sentra penegakan hukum terpadu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, sedangkan kode etik akan direkomendasikan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu.
Karen itu, pihaknya berharap partisipasi masyarakat sebagai pengawas partisipatif dapat melaporkan terjadinya pelanggaran sesuai dengan prosedur pelaporan.
Baca juga: 19 Anggota Panwas Kampung Ditemukan Tidak Aktif, Bawaslu Kabupaten Jayapura: Siap Diberhentikan
"Kami sangat berharap partisipasi masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan tejadinya dugaan pelanggaran, kepada pengawas di kampung, distrik, atau langsung di Bawaslu Kabupaten," ujarnya.
Bawaslu secara langsung melakukan pemantauan dan pegawasan pemilu demi terwujudnya pemilu yang langsung, bebas, jujur, adil, dan aman dan harmonis di Kabupaten Jayapura. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.