ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Pelaku Pembakaran Kantor Bupati dan Kemenag Jayapura Ternyata Anggota KNPB, Motifnya Sakit Hati

Polisi berhasil mengungkap pelaku dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di Gedung A Kantor Bupati Jayapura.

|
Tribun-Papua.com/ Putri
Pelaku AR saat diamankan penyidik Polres Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Kapolres Jayapura, AKBP Frederickus W A Maclarimboen mengungkap motif AR (22), pelaku pembakaran kantor Kementrian Agama (Kemenang), gedung A, dan gedung B Kantor Bupati Jayapura, dan sebuah esksavator di jalan Kemiri, Sentani.

Menurut Frederickus, berdasarkan keterangan pelaku, sakit hati karena kebijakan pemerintah menjadi motif pelaku.

"Jadi motifnya sakit hati karena kebijakan pemerintah, seperti itu pengakuan pelaku kepada penyidik," kata Frederickus saat memberikan keterangan  pers di Obhe Reay May, Polres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibu, Senin (11/12/2023).

Baca juga: AKHIRNYA! Pelaku Pembakaran Dua Kantor Pemkab Jayapura Terungkap: Terancam 12 Tahun Penjara

Sayangnya, Frederickus tak menjelaskan secara detil soal kebijakan pemerintah yang dimaksud pelaku.

"Karena pelaku tidak memberikan keterangan merinci. Hanya bilang sakit hati saja dengan kebijakan pemerintah," terangnya lagi.  

Diketahui AR (22) merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Jayapura, dan juga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Jayapura.

Polisi berhasil mengungkap pelaku dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di Gedung A Kantor Bupati Jayapura.

Lalu, dilakukan penelusuran dan pelaku berhasil dibekuk di depan BTN Ceria, Kelurahan Dobonsolo, Sentani.

Frederikus  menambahkan,  saat diperiksa AR mengaku sebagai pelaku pembakaran.

Sementara alat komunikasi yang dipakai masih dalam penyidikan Polres Jayapura.

Baca juga: Polisi Usut Tuntas Kebakaran di Kantor Bupati Jayapura, Korneles Yanuaring: Masyarakat Menunggu!

Adapun barang bukti yang diamankan berupa kursi, kamera pengawas (CCTV), ban mobil, noken yang dipakai pelaku.

Masih dikatakan Frederickus, masih ada puluhan saksi yang diperiksa penyidik. 

"Saksi yang diperiksa di gedung A 7 orang, di eksavator 5 orang, Kemenag 6 saksi," jelasnya.

AR (22) dikenai pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved