ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Dana Beasiswa Ribuan Mahasiswa Papua Bermasalah, Implementasi Otsus Gagal

Masa depan 1.718 mahasiswa Papua penerima beasiswa pendidikan dari dana Otonomi Khusus (Otsus) semakin terancam.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Para Mahasiswa Papua di Australia Selatan ini dibiarkan dalam keadaan tidak menentu.(ABC INDONESIA) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Masa depan 1.718 mahasiswa Papua penerima beasiswa pendidikan dari dana Otonomi Khusus (Otsus) semakin terancam.

Penyebabnya, distribusi dana beasiswa yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua tersendat.

Para mahasiswa Papua penerima beasiswa tersebut menempuh studi di dalam dan luar negeri.

Orang tua mereka pun terpaksa menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura, pada Selasa (12/12/2023).

Ratusan orangtua mahasiswa itu tergabung dalam Forum Komunikasi Orangtua Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di dalam dan luar negeri atau FKOM-BOP.

Mereka membentang sejumlah spanduk berisi desakan agar pemerintah segera mencairkan dana beasiswa anak-anak mereka.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Papua di Dalam dan Luar Negeri Terancam Putus Kuliah, Beasiswa Otsus Disorot KPK

"Selamatkan pendidikan anak Papua, jangan rusak masa depan Papua," begitu bunyi tulisan dalam spanduk tersebut.

Pada spanduk lainnya, tertulis pendidikan yang bermartabat adalah hak konstitisional warga negara dan merupakan hak asasi manusia (HAM).

Kemudian, ada juga spanduk yang ditulis "Pendidikan Orang Asli Papua gagal, Otsus Papua Gagal".

Aksi ini dilakukan lantaran melihat kondisi permasalahan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) yang menunggak.

Kemudian, penyaluran beasiswa tersebut semakin tidak jelas.

Para orangtua mahasiswa menilai sikap pemerintah Provinsi Papua tak serius dalam menyelesaian masalah ini secara komprehensif.

Berikut pernyataan sikap FKOM-BOP Otsus dalam dan luar negeri Provinsi Papua :

A. Pendidikan merupakan hak asasi manusia dimana setiap manusia berhak atas pendidikan di bawah kekuatan hukum tanpa adanya perbedaan.

Forum Komunikasi Orangtua Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus dalam dan luarnegeri Provinsi Papua terus bersuara mengenai nasib anak-anak mereka. Kali ini, FKOM - BOP menggelar demo damai di Kantor Gubernur Papua, Selasa (12/12/2023) pukul 10.00 WIT.
Forum Komunikasi Orangtua Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus dalam dan luarnegeri Provinsi Papua terus bersuara mengenai nasib anak-anak mereka. Kali ini, FKOM - BOP menggelar demo damai di Kantor Gubernur Papua, Selasa (12/12/2023) pukul 10.00 WIT. (Tribun-Papua.com/ Hendrik)

Karena adalah hak asasi, maka negara memiliki kewajiban asasi untuk melindungi, menghormati, serta memenuhi hak asasi warga negaranya untuk memperoleh pendidikan, dan mengawasi jika terjadi pelanggaran.

B.Hak atas pendidikan adalah hak konstitusional warga negara Indonesia yang dijamin dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dan YU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Pada pasal 31 Amandemen YUD 1945 ayat 1 berbunyi:

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Selanjutnya pada Pasal 31 ayat 4 berbunyi: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 104 dari anggaran pendapatan negara dan daerah,

C. Sejak tahun 2001 di provinsi Papua diberlakukan Otonomi Khusus berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua (termasuk Pendidikan), dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain.

-Pasal 1 huruf b UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah menjadi Pasat 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan:

Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Pasal 1 huruf (UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagawmana telah diubah menjadi pasal 1 angka 22 UU Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan:

Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atsu orang yang diterima dan diakul sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

D. Anak-anak Papua yang mengikuti pendidikan di dalam dan luar negeri melalui program Siswa Unggul Papua adalah anak-anak yang direkrut dan diseleksi oleh pemerintah Provinsi Papua, dengan tujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua (OAP) dan mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan secara bermartabat dan berkualitas dengan energi otonomi khusus.

Baca juga: 3.000 Mahasiswa Papua Beasiswa Otsus Terlantar di Luar Negeri, Mendagri Tito Ungkap Hal Mengejutkan

Tanpa Otonomi Khusus tidak ada anak-anak Papua yang mendaftar melalui pemerintah provinsi Papua untuk mengikuti pendidikan terutama di luar negeri dan di luar Papua yang dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi terbaik di Indonesia dan di luar negeri dengan janji dukungan biaya dari pemerintah provinsi Papua sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2001.

E. Sejak awal pemerintah provinsi Papua meyakinkan anak-anak dengan dalil Otonomi Khusus untuk mengirim mereka mengikuti pendidikan di dalam dan luar negeri berdasarkan kerjasama yang dilakukan.

Oleh sebab itu, tidak ada alasan hukum yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melepaskan tanggungjawab pembiayaan pendidikan anak-anak Papua.

Jika anak-anak mengikuti pendidikan sejak awal bukan dengan dukungan kebijakan Otsus Papua maka pemenniah daerah boleh menyalakan tidak memiliki tanggungjawab hukum dalam hal pembiayaan bagi anak-anak.

F. Berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021 yang berimplikasi pada perubahan transfer dan besaran alokasi penerimaan dalam kerangka Otonomi Khusus antara Provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua, hendaknya tidak dijadikan alasan oleh Pemerintah daerah Provinsi uniuk melepaskan tanggungjawab hukum untuk mengurus dan membiayai pendidikan anak-anak Papua di dalam dan luar negeri.

Anak-anak Papua yang sedang mengikuti pendidikan di dalam dan luar negeri yang sejak awal dilakukan oleh pemenntah provinsi Papua, tetap menjadi kewajiban dan tanggungjawab pemenntah provinsi Papua.

Pemerintah Papua tidak dapat menjadikan alasan perubahan transfer dan besaran Otonomi Khusus yang menjadi penenmaan provinsi dan kabupaten menjadi alesan untuk melepaskan tanggungjawab.

Jika ada kebijakan mengirim anak-anak Papua mengenyam pendidikan dengan berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2021, maka hal ilu tdak ada kaitan dengan mereka yang telah berproses sebelum penetapan UU Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.

Berlakunya UU Otsus Papua baru dengan adanya perubahan kebijakan keuangan, bukan menghalangi, menghambat bahkan menghancurkan pendidikan anak-anak Papua.

Urusan Otsus bukan urusan anak-anak Papua. ilu urusan pemerintah pusat dan daerah,

G. Proses pendidikan di Indonesia dan luar negeri tetap berlangsung dan tidak menunggu masalah dana Otsus Papua selesai diurus oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,

H. Dana Cadangan Provinsi Papua harus digunakan untuk mendanai peningkatan sumberdaya manusia sesuai dengan tujuan Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014.

I. Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Tunggakan dan Kelanjutan Beasiswa Siswa Unggul Papua Nomor 900.1.14.2/13715/Keuda tanggal 26 Juli 2023.

Berikut permintaan FKOM - BOP Kepada Pj Gubernur Papua:

Selain menyatakan sikap, mereka mendesak Penjabat Gubernur provinsi Papua agar segera menyelesaikan permasalahan beasiswa Siswa Unggul Papua secara serius dan komprehensif melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menyelesaikan tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua tahun 2021 (periode Juli — Desember 2022), tahun 2022 (penode Januari-Desember 2022), dan tahun 2023 (penode Januan-Juni 2023) meliputi biaya kuliah dan/atau biaya Indup bagi mahasiswa penenma beasiswa SUP yang telah menyelesaikan biaya tersebul dengan biaya sendiri.

2. Menyelesaikan tunggakan beasiswa SUP meliputi biaya kuliah dan biaya hidup penode Juli-Desember 2023 paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

3. Menjamin kepastian penganggaran beasiswa Siswa Unggul Papua tahun 2024 ada dalam dokumen APBD Provinsi Papua tahun 2024 dan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua tahun 2024 bagi kabupaten/kota asal domisili mahasrswa SUP.

Baca juga: Problem Utama Beasiswa Otsus Mahasiswa Papua, Tito Karnavian: Data yang Tidak Valid!

4. Menerbitkan Surat Finansial Garansi bagi 186 mahasiswa asal domisili provinsi Papua yang akan berangkat pada Januan 2024 dari Jakarta ke Amerika untuk melanjutkan kuliah mereka, serta Finansial Garansi baru bagi seluruh mahasiswa SUP program luar negeri asal domisili provinsi Papua yang sedang berkuliah di kampus-kampus luar negeri sesuai data BPSDM Papua mengingat Finansial Garansi yang telah diterbitkan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

5. Menunjuk Badan/Dinas dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Papua yang akan melanjutkan Pengelolaan Beasiswa Siswa Unggul Papua mulai tahun 2024.

6. Memerintahkan BPSDM Papua agar berkoodinasi dengan DOB provinsi Papua Selatan dan provinsi Papua Tengah dalam upaya verifikasi dan validasi data mahasiswa penerima beasiswa Siswa Unggul Papua, mengingat permasalahan data menyebabkan hingga saat ini lebih kurang 200 mahasiswa dari kedua provinsi belum menerima beasiswa mereka. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved