ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

4 Tahun Insentif Covid RSUD Abepura Belum Dibayar, LBH: Pemprov Papua Segera Penuhi Hak Nakes

Pasalnya, insentif nakes selama masa pandemi Covid-19 masih belum dibayarkan hingga sekarang.4

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
UNJUKRASA - Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Abepura unjukrasa memperjuangkan pembayaran dana insentif Covid-19 yang belum dibayarkan selama 3 tahun. mereka mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (25/3/2023). 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua segera membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Abepura.

Pasalnya, insentif nakes selama masa pandemi Covid-19 masih belum dibayarkan hingga sekarang.

“Pemerintah Provinsi Papua segera membayar insentif nakes RSUD Abepura yang menunggak selama 4 tahun sejak 2020 sampai 2023,” kata Emanuel Gobai, Direktur LBH Papua sekaligus kuasa hukum para nakes di Jayapura, Kamis (14/12/2023).

Kata Gobai, tenaga kesehatan merupakan elemen penting yang harus menjadi perhatian utama dari pemerintah. 

Sementara, nakes adalah garda terdepan dalam pembangunan manusia.

Baca juga: Lukas Enembe Lemas, Divonis 10 Tahun Penjara: Begini Kondisi Eks Gubernur Papua

"Oleh sebap itu kesejahtran dan keyamanan serta pemenuhan hak-hak mereka merupakan tugas pemerintah sebap dengan begitu semua permasalahan kesehatan selama ini seperti stunting, malaria, HIV, kurang gizi, akan secara perlahan membaik," katanya.

Dengan adanya balas jasa yang adil dan layak maka berdampak pada termotivasinya pekerja dengan memberikan kemampuan kerjanya dengan sebaik mungkin dan penuh dengan rasa tanggung jawab sehingga meningkatkan pelayanan Kesehatan. 

Begitu pula Kata Gobai dengan kebijakan insentif yang diberikan oleh negara Indonesia untuk para tim medis dalam melayani masyarakat terpapar virus corona harus jelas besaran yang akan diterimanya, begitu pula kerja yang harus dilakukan oleh tim medis. 

"Pemberian insentif ini dilakukan dengan pertimbangan sah dan baik menurut hukum. pemberian insentif pada para medis dilakukan oleh pemerintah dalam upaya untuk mendapatkan kemaslahatan bagi para tim medis dan masyarakat seluruh Indonesia," ujar Gobai.

RSUD Abepura merupakan rumah sakit rujukan Covid  dana sesuai Keputusan mentri kesehatan nakes telah berjuang menghadapi virus covid selama tiga tahun 2020-2022 sejak merebaknya virus dimasyarakat pelibatan nakes tersebut ditandai dengan penanganan pasien mulai dari rapit tes, rawat jala dan rawat inap sampai pada pemularasan jenasah  yang tentunya sesuai dengan standar bedasarkan Keputusan mentri Kesehatan. 

"Nakes Rsud Abepura telah melakukan perkerjaan dengan baik, namun mereka mendapat perlakukan yang sangat tidak adil, pembayaran insentif tidak jelas dan terlihat  bervariasi ini terbaca dalam daftar Print Rekening korang dari masing-masing nakes yang tertera  nominal berbeda dengan  dengan kerja mereka," katanya.

Ia menuturkan, Nakes yang berada dirumah sakit RSUD Abepura mendapatkan insentif dan jasa klaim covid memeiliki tendensi ketidakjelasan dan bervariasi hal diketahui nakes semenjak bekerja pada bulan maret 2020.

Selain itu, Nakes Merasa perhitungannya berbeda dari yang seharusnya  karena system pembayaran  tidak transparan terkesan ditutup-tutupi ketidak jelasan ini menjadi Tanda Tanya  besar seperti Tenaga keperawatan UGD, ruang bersalin.

Sejak nakes bekerja di bulan Maret 2020 hingga Desember 2020, managemen RSUD Abepura memberi hak nakes pada tanggal 20 November 2020 dengan hitungan masa kerja pelayanan Mei dan Juni 2020.

"Hak tenaga keperawatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan rata-rata per orang 7.500.000 / bulan. Sedangkan yang di peroleh tenaga keperawatan (IGD dan ruang bersalin) pada bulan oktober 2020 tidaklah sesuai dan bervariasi yakni, ada yang Rp.9.000.000.00 (Sembilan Juta Rupiah). 7.000.000.00) dan lainya," ujarnya.

Baca juga: Direktur RSUD Abepura: Dana Insentif Covid Sudah Masuk di Anggaran Perubahan

LBH juga menilai Management RSUD Abepura tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan. Nakes  merasa management sangat tidak adil sehingga beberapa upaya nakes lakukan agar mendapat kejelasan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Barat, Emanuel Gobay saat diwawancarai Tribun-Papua.com, Kamis (9/6/2022) Sore.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Barat, Emanuel Gobay saat diwawancarai Tribun-Papua.com, Kamis (9/6/2022) Sore. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Untuk itu, selaku Kuasa Hukum Tenaga Kesehatan RSUD Abepura mendesak kepada, Pejabat Gubernur Propinsi Papua sebagai Penguna Anggaran dan Merupakan Atasan Langsung Dari OPD-OPD Terkait segera mempercepat proses pembayaran INSENTIF COVID 19 yang telah menunggak selama Emapat Tahun.

"Direktur RSUD Abepura dan Jajarannya untuk tidak menutup Informasi yang berkaitan dengan Hak-Hak Isentif Nakes dan Klaim BPJS Covid yang tidak jelas sampai sekarang," ujarnya.

LBH juga meminta Kepada Instpektorat Propinsi Papua Papua segera melakukan Audit Kembali pembagian Jasa Klaim BPJS Covid-19 yang merupakan hak-hak Nakes.

"Kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baik Pusat maupun Daerah untuk mengawasi pembagian insentif Covid Nakes RSUD Abepura," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved