ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Tim Terpadu Polres Mimika Musnahkan Miras Lokal dan Narkotika, Berikut Rinciannya:

September sampai Desember 2023  itu merupakan kalender Kamtibmas sehingga kami dan pemerintah melakukan sweeping minuman keras dan narkotika

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
PEMUSNAHAN BARBUK – Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra didampingi jajaran Forkopimda Mimika dan instansi terkait bersiap melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi Kamtibmas, Kamis (21/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Tim terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Polres Mimika, Satpol PP, dan Polsek jajaran menggelar press release barang bukti minuman keras (miras) lokal jenis sopi dan narkotika ganja dan sabu.

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Polres Mimika Tingkatkan Pengamanan di Daerah Rawan

Pemusnahan barang bukti  dilakukan di Mako Polres Mimika, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Kamis (21/12/2023) dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.

Barang bukti dimusnahkan ini merupakan hasil temuan selama bulan September-Desember 2023 melalui operasi tim terpadu baik penjualan, peredaran di wilayah hukum Kabupaten Mimika.

"Dalam kurun waktu September sampai Desember 2023  itu merupakan kalender Kamtibmas sehingga kami dan pemerintah melakukan sweeping minuman keras dan narkotika," kata AKBP I Gede Putra kepada Tribun-Papua.com saat press release.

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Polda Papua Periksa Kelengkapan Peralatan Polres Mimika

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sasaran lokasi sweeping barang haram ini diantaranya, Pelabuhan Pomako, Distrik Mapurujaya, Bandara Mozes Kilangin, Jalan Yos Sudarso, Gorong-gorong, dan Kelurahan Kebun Siri.

"Jadi titik-titik inilah yang sering dilakukan trasaksi penjualan minuman keras jenis lokal maupun toko, begitupun peredaran narkotika ganja, sabu, serta obat terlarang lainnya," tuturnya.

Baca juga: Program Kapolri Cintai Negeri, Polres Mimika Tanam 300 Bibit Pohon di Area PTFI

Adapun barang bukti hasil razia tim terpadu kata Kapolres diantaranya, minuman lokal sebanyak 2.227 liter, minuman alkohol industri 74 liter dengan total keseluruhan 2.301 liter.

Lanjutnya, untuk barang bukti narkotika dan psikotropika temuan temuan tahun 2023 diantaranya, 24,77 gram sabu, 18,79 ganja, 10 narkotika jenis pil ekstasi, dan 4.220 butir psikotropika jenis hexymer," jelasnya.

Ia menjelaskan, adapun barang bukti hasil uji laboratorium terdapat 19 kasus tindak pidana narkotika di tahun 2023 ini sebanyak 11,16 gram sabu, dan 12,80 gram ganja.

"Dengan angka sebanyak ini kami pastikan terus melakukan sweeping apalagi jelang Natal dan tahun baru 2024," tandasnya.

Baca juga: Polres Mimika Bangun Sumur Bor Untuk Warga Irigasi Timika, Kapolres: Ini Program Mabes Polri

I Gede Putra juga mengimbau kepada warga Timika agar menyiapkan diri menyambut Natal sehingga jauhkan diri dari minuman keras dan narkotika.

"Mari kita jaga Mimika agar tetap aman dan kondusif," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved