Lukas Enembe Meninggal Dunia
Pasca-meninggalnya Lukas Enembe, Pakar Hukum: KPK Harus Kembalikan Aset yang Disita dan Diblokir
Fickar menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, pertanggungjawaban pidana terdakwa kasus dugaan korupsi gugur setelah meninggal dunia.
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
TRIBUN-PAPUA.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK harus mengembalikan aset-aset yang disita dan diblokir dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Semua aset yang telah disita oleh penegak hukum, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2023).
Baca juga: DAFTAR KERUGIAN Pasca-rusuh Oknum Massa Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe: 14 Orang Luka
Diketahui, eks Gubernur Papua itu terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua.
Selain itu, Lukas Enembe juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran diduga menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Fickar menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, pertanggungjawaban pidana terdakwa kasus dugaan korupsi gugur setelah meninggal dunia.
Hal ini lantaran dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mekanisme soal gugurnya pertanggungjawaban pidana telah diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Baca juga: Pj Gubernur Papua Dirujuk ke Jakarta Pasca-dilepar Oknum Massa Iringan Jenazah Lukas Enembe
"Dengan meninggalnya seseorang in casu Lukas Enembe, maka semua tuntutan pidana terhadapnya hapus dengan sendirinya, termasuk tuntutan pidana mengembalikan uang hasil korupsi," kata Fickar.
"KPK bisa menggugat secara perdata, tetapi yang penting, sebelum ada putusan pengadilan yang tetap bahwa aset itu milik negara, harus dikembalikan dahulu pada keluarga atau ahli warisnya," jelas dia.
KPK telah memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait kasus Lukas. Lembaga antikorupsi ini juga telah menyita aset dan uang Lukas Enembe senilai lebih dari Rp 144,5 miliar.
Seluruh harta kekayaan eks Gubernur Papua itu disita lantaran diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang disamarkan asal usulnya.
Baca juga: Pascaricuh, Kapolresta Ajak Warga Kota Jayapura Ikut Jaga Kamtibmas: Jangan Gampang Terprovokasi
Rinciannya, uang senilai Rp 81,6 miliar, 5.100 dollar Amerika Serikat, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, dan bangunan lain di atasnya senilai Rp 40 miliar.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Abdul Fickar Hadjar
SELAMAT JALAN Bapak Pluralisme, Lukas Enembe |
![]() |
---|
Ricuh Jayapura, Ones Suhuniap: Bukan KNPB Panitia Penjeputan Jenazah Lukas Enembe Tapi Pemprov Papua |
![]() |
---|
DIDUGA DALANG KERICUHAN Saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Jubir KNPB: Kami Tidak Terlibat |
![]() |
---|
AB, Pelaku Ujaran Kebencian Saat Aksi Pemakaman Lukas Enembe di Papua DITANGKAP |
![]() |
---|
Ketua Ampera Prihatin Aksi Anarkis Pengiring Jenazah Lukas Enembe: Merusak Rasa Duka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.