Lukas Enembe Meninggal Dunia
Pasca-meninggalnya Lukas Enembe, Pakar Hukum: KPK Harus Kembalikan Aset yang Disita dan Diblokir
Fickar menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, pertanggungjawaban pidana terdakwa kasus dugaan korupsi gugur setelah meninggal dunia.
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lukas Enembe Dimakamkan Hari Ini, Kapolda Papua: Tunjukkan Duka dengan Cara yang Benar!
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Usai putusan banding, tim hukum Lukas Enembe berencana mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, belum sempat dilaksanakan, mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Lukas Enembe Meninggal, KPK Disebut Harus Kembalikan Aset yang Disita dan Diblokir
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Abdul Fickar Hadjar
SELAMAT JALAN Bapak Pluralisme, Lukas Enembe |
![]() |
---|
Ricuh Jayapura, Ones Suhuniap: Bukan KNPB Panitia Penjeputan Jenazah Lukas Enembe Tapi Pemprov Papua |
![]() |
---|
DIDUGA DALANG KERICUHAN Saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Jubir KNPB: Kami Tidak Terlibat |
![]() |
---|
AB, Pelaku Ujaran Kebencian Saat Aksi Pemakaman Lukas Enembe di Papua DITANGKAP |
![]() |
---|
Ketua Ampera Prihatin Aksi Anarkis Pengiring Jenazah Lukas Enembe: Merusak Rasa Duka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.