Jumat, 10 April 2026

Covid 19 Papua

1 Januari 2024 Vaksinasi Covid-19 Mulai Berbayar

Adapun kelompok itu, pertama adalah bagi mereka yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua
COVID 19 MENINGKAT - Pelayanan vaksinasi Covid-19 dari Pemkot Jayapura di Kawasan Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua beberapa waktu lalu, Rabu (24/8/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM – Mulai 1 Januari 2024, aturan vaksinasi Covid-19 mulai berbayar.

Hal ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi kelompok rentan alias gratis.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Triwarno Purnomo Ajak Masyarakat Kabupaten Jayapura Patuhi Prokes

Adapun kelompok itu, pertama adalah bagi mereka yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Kemudian, kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

 

 

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Baca juga: Covid-19 Kembali Mengancam, Kadinkes Kota Jayapura: Warga Tetap Waspada dan Jalankan Prokes

Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program, dimana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.

"Ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023).

Baca juga: Waspada Covid-19, Dinkes Kabupaten Jayapura Tingkatkan Protokol Kesehatan di Setiap Faskes

Vaksinasi Covid-19 Berbayar

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

Hal itu Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan.

“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.

 

 

Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved