Info Jayapura
Atasi Persoalan Kampung Karya Bumi, Pemkab Jayapura Bakal Tindak Lanjuti Permintaan Masyarakat Adat
Dalam upacara perdamaian, akan dilakukan sumpah adat yang mengikat semua suku yang hidup diatas tanah adat Grime Nawa.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Di dalam pandangan Masyarakat Adat Grime, orang dari suku lain yang datang dan berdiam di atas tanah adat suatu kampung adat statusnya adalah Blung.
Blung adalah orang-orang yang ditempatkan sebagai tenaga bantu bagi kepentingan kampung tersebut. Kepada Blung diberikan tempat untuk mengelola tanah dan hutan untuk menjalani kehidupannya, dan Blung tidak bisa membangun kampung sendiri.
Blung dalam acara-acara adat seperti perkawinan, kematian dan pesta-pesta adat lain akan dilibatkan dan wajib memberikan dukungan kepada kampung asli yang menyediakan tempat hidup baginya.
3. Bagaimana cara menentramkan kekacauan yang terjadi sebagai akibat dari penghilangan nyawa secara (Pembunuhan mentah) seseorang dalam wilayah adat Grime Nawa. Pembayaran kepala korban.
Ketika terjadi pembunuhan di dalam suatu kampung, maka pihak keluarga korban tentu saja akan melakukan tindakan-tindakan spontanitas berupa pembakaran kampung, penebangan tanaman-tanaman dan pembunuhan ternak di kampung dimana korban telah jatuh.
Dalam situasi seperti ini maka pimpinan pihak pelaku pembunuhan akan melakukan suatu tindakan penenangan nyata berupa pembayaran gelang batu (samon/hamong) kepada pihak korban.
Pembayaran Samon/Hamong sebagai harta tertinggi dalam budaya orang Grime dan sekitarnya, untuk meredakan seluruh pertikaian akibat jatuhnya korban.
Baca juga: 9 Pernyataan Dewan Adat Grime Nawa Atas Kasus Pembunuhan Warga oleh TNI di Kampung Karya Bumi
Untuk itu saudara Pj Bupati sebagai wakil dari Negara dapat memahami dan meresponnya agar panah, busur, tombak dan alat tajam lainnya yang disiapkan pihak korban untuk membalas pembunuhan di letakkan untuk disimpan, dan semua pihak telah siap menuju proses perdamaian.
4. Upacara perdamaian sebagai bentuk penyelesaian masalah yang didalamnya kedua belah pihak akan menandatangani prinsip-prinsip hidup yang harus dijalani.
Pimpinan adat dari masing-masing kampung dan dari tokoh paguyuban yang berada di lokasi terjadinya kasus penghilangan nyawa akan bersepakat tentang prinsip-prinsip hidup baru sebagai nilai kehidupan bersama untuk menjaga perdamaian.
Dalam upacara perdamaian, akan dilakukan sumpah adat yang mengikat semua suku yang hidup diatas tanah adat Grime Nawa.
Pelaksanaan upacara perdamaian akan dilaksanakan di lokasi pemakaman korban, dan kuburan korban tetap berada di kampung Karya Bumi sebagai peringatan untuk tidak terulang tindakan-tindakan tidak manusia dari semua pihak dan juga sebagai pelajaran bagi generasi muda turun-temurun di wilayah adat Grime.
5. Terhadap pelaku sebagai anggota TNI AD yang bertugas di Koramil Nimboran dan berdomisili di Kampung Karya Bumi.
Pratu Azdar sebagai pelaku penghilangan nyawa almarhum Daud Bano, Dewan Adat Daerah Grime Nawa minta agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya, dan dibebaskan dari tugasnya sebagai anggota TNI karena telah mencederai nama baik TNI sebagai pelindung rakyat di dalam negara ini.
Selain sebagai anggota TNI AD, pelaku juga merupakan bagian dari paguyuban suku Bima di Kabupaten Jayapura, maka itu, setelah pelaku dikenakan hukum negara, tentu akan kembali ke dalam komunitas atau paguyuban suku Bima.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.