ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Konflik Besum Jayapura Diselesaikan Secara Adat, Seblon Dwaa: Jangan Ada Lagi Api, Ayo Jadi Penyejuk

Perdamaian antara masyarakat Adat Grime dan transmigran di Kampung Karya Bumi, berpegang pada prinsip pengambilan keputusan Adat di wilayah Grime Nawa

Penulis: Yoshua Hanokh Sinah | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Yoshua Hanokh Sinah
Juru Bicara keluarga korban pembacokan dan masyarakat Namblong, Seblon Dwaa, menyampaikan aspirasi keluarga almarhum Daud Bano kepada pemerintah dan penegak hukum. 

Laporan Wartawan Tribun-papua.com, Yoshua Hanokh Sinah

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pertemuan untuk penyelesaian konflik antar warga di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, telah digelar.

Penyelesaian konflik digelar di Balai Adat Kwansu Bano, Kampung Kwansu, Distrik Kemtuk, Jumat (5/1/2024).

Pertemuan dihadiri Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, Sekda Jayapura, Hana Hikoyabi, Kepala Dinas Kominfo, Gustaf Griapon, Ketua Dewan Adat Grime Nawa, Zadrak Wamebu.

Lalu, Komandan Kodim 1701/Jayapura Letkol Inf Henry Widodo, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Kapolres Jayapura, AKBP Frederickus Maclarimboen, Juru Bicara Keluarga dan masyarakat, Seblon Dwaa, para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan masyarakat.

"Saya atas nama keluarga Bano, menyerahkan semua yang terjadi ini kepada pimpinan adat Grime Nawa," ujar Juru Bicara keluarga korban dan masyarakat, Seblon Dwaa, menyampaikan aspirasi keluarga korban.

Menurut Seblon, penyelesaian dan perdamaian konflik antara masyarakat Adat Grime dan transmigran di Kampung Karya Bumi, berpegang pada prinsip pengambilan keputusan Adat di wilayah Grime Nawa.

Baca juga: Sikapi Kericuhan di Namblong Jayapura, Seblon Dwaa: Saya Hadir Meredam Situasi saat Insiden Terjadi

Hal itu berlaku secara turun temurun atas kasus penghilangan nyawa secara paksa.

Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, saat memberi keterangan atas pernyataan sikap yang diberikan oleh dewan adat terkait persoalan pembacokan hingga menyebabkan rusuh di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong.
Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, saat memberi keterangan atas pernyataan sikap yang diberikan oleh dewan adat terkait persoalan pembacokan hingga menyebabkan rusuh di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong. (Tribun-Papua.com/istimewa)

"Apapun yang sudah kami serahkan penuh (kepada Dewan Adat Grime Nawa), mohon kepada kita semua untuk jangan ada lagi api, melainkan marilah kita menjadi air. Itulah titipan kami sebagai keluarga almarhum Daud Bano," tegasnya.

Ketua Dewan Adat Grime Nawa, Zadrak Wamebu membacakan aspirasi dari keluarga dan masyarakat sebagai tuntutan dalam penyelesaian atas insiden yang merenggut nyawa DB hingga terjadinya kerusuhan antar warga yang mengakibatkan ratusan warga transmigrasi mengungsi.

Terdapat 9 poin dalam tuntutan yang dibacakan Ketua Dewan Adat Grime Nawa, yakni sebagai berikut:

1. Status tanah sebagai lokasi pemukiman Transmigrasi yang sekarang didirikan sebagai
kampung Karya Bumi adalah tanah milik Adat.

Sedangkan masyarakat transmigrasi yang mendiami Kampung Karyabumi didatangkan oleh negara yakni pemerintah pusat di Jakarta.

Dalam kaitan dengan penyelesaian kasus penghilangan nyawa anak adat dari kampung Kwansu, Dewan Adat Daerah Grime Nawa minta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera membentuk Tim Penyelesaiaan Pembayaran ganti rugi tanah adat yang digunakan selama 50 tahun oleh pemerintah untuk lokasi pemukiman agar ada kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi sesungguhnya adalah riak-riak sekam kebencian yang terpendam selama ini.

2. Di dalam pandangan Masyarakat Adat Grime, orang dari suku lain yang datang dan berdiam diatas tanah adat suatu kampung adat statusnya disebut 'Blung'.

Blung adalah orang-orang yang ditempatkan sebagai tenaga bantu bagi kepentingan kampung
tersebut. Kepada Blung di berikan tempat untuk mengelola tanah dan hutan untuk menjalani kehidupannya.

Tetapi Blung tidak bisa membangun kampung sendiri. Blung dalam acara-acara adat seperti perkawinan, kematian dan pesta-pesta adat lain akan dilbatkan dan wajib memberikan dukungan kepada kampung asli yang menyediakan tempat hidup baginya.

Baca juga: Kericuhan di Namblong Jayapura Seperti Bara dalam Sekam, 926 Warga Trans Mengungsi: Segera Damaikan!

3. Bagaimana cara menentramkan kekacauan yang terjadi sebagai akibat dari penghilangan nyawa secara paksa atau disebut 'pembunuhan mentah' seseorang dalam wilayah ketika terjadi pembunuhan di dalam suatu kampung, maka pihak keluarga korban tentu meminta pembayaran kepala korban sesuai dengan adat Grime Nawa.

Penebangan tanaman, pembunuhan ternak di kampung dimana korban saja akan melakukan tindakan-tindakan spontanitas berupa pembakaran kampug telah jatuh.

Dalam situasi seperti ini maka pimpinan pihak pelaku pembunuhan akan melakukan suatu tindakan penenangan nyata berupa pembayaran gelang batu (samon/hamong) kepada pihak korban.

Pembayaran 'samon' atau 'hamong' sebagai harta tertinggi dalam budaya orang Grime dan sekitarnya, untuk meredakan seluruh pertikaian akibat jatuhnya korban.

Untuk itu, dewan adat meminta kepada Pejabat Bupati Jayapura sebagai wakil dari negara dapat memahami dan meresponnya agar panah, busur, tombak dan alat tajam lainnya yang disiapkan pihak korban untuk membalas pembunuhan di letakkan untuk disimpan. Dengan demikian semua pihak telah siap menuju proses perdamaian.

4. Upacara perdamaian sebagai bentuk penyelesaian masalah yang didalamnya kedua belah pihak akan menanda tangan prinsip-prinsip hidup yang harus di jalani.

Pimpinan adat dari masing-masing kampung dan dari tokoh paguyuban yang berada di lokasi terjadinya kasus penghilangan nyawa akan bersepakat tentang prinsip-prinsip hidup baru sebagai nilai kehidupan bersama untuk menjaga perdamaian.

Dalam upacara perdamaian, akan dilakukan sumpah adat yang mengikat semua suku yang hidup diatas tanah adat Grime Nawa.

Pelaksanaan upacara perdamaian akan dilaksanakan di lokasi pemakaman korban dan kuburan korban tetap berada di kampung Karyabumi sebagai peringatan untuk tidak terulang tindakan-tindakan tidak manusia dari semua pihak dan juga sebagai pelajaran bagi generasi muda turun-temurun di wilayah adat Grime.

5. Terhadap Pelaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Koramil Nimboran dan berdomisili di Kampung Karya Bumi. Sertu Adhar sebagai pelaku penghilangan nyawa almarhum meminta agar pelaku di proses hukum seberat-beratnya dan dibebaskan dari tugasnya sebagai anggota TNI angkatan darat karena telah menciderai nama baik TNI sebagai pelindung Rakyat di dalam negara ini.

Selain sebagai anggota TNI Angkatan darat, pelaku merupakan bagian dari paguyuban suku Bima di kabupaten Jayapura. Setelah pelaku dikenakan hukum Negara tentu akan kembali ke dalam komunitas atau paguyuban suku Bima.

Sebagai suatu komunitas atau suku yang berada di dalam NKRI kiranya menunjukkan pernyataan sikapnya kepada Masyarakat Adat Grime-Nawa termasuk warga kampung Karya Bumi dan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang telah di resahkan ketenangan dan ketentramannya oleh sikap dan tindakannya.

6. Warga Masyarakat Karya Bumi yang berada di Pengungsian di Lokasi Transmigrasi Nimbukrang. Kepada saudara-saudara kami yang telah mengungsi ke lokasi transmigrasi Nimbokrang, juga sebagai korban dari tindakan penghilangan nyawa secara paksa oleh Pemerintahan Kabupaten Jayapura mewakili Pemerintah Pusat dapat warga masyarakat rakyat.

Setelah pernyataan ini di tanggapi Pajabat Bupati Jayapura sebagai Kepala seorang oknom anggota TNI Angkatan Darat yang tidak professional sebagai Pelindung karya bumi dapat kembali ke kediamannya masing-masing.

Warga Karyabumi adalah bagian dari masyarakat adat Grime-Nawa yang telah di terima oleh para tokoh adat di lembah Grime yang telah mendahului kita semua ke alam baka.

7. Kerusakan yang di derita oleh Warga Masyarakat Karya Bumi. terhadap kerusakan dan kerugian yang di derita sebagai akibat dari Penghilangan nyawa kiranya menjadi perhatian almarhum menyelesaikannya pemerintah untuk.

8. Santunan kepada Anak Korban Penghilangan Nyawa secara Paksa oleh Oknum Anggota TNI Angkatan Darat.

Dandim 1701 Jayapura, Letkol Inf Henry Widodo saat memberikan keterangan pers kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Kampung Kwansu.
Dandim 1701 Jayapura, Letkol Inf Henry Widodo saat memberikan keterangan pers kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Kampung Kwansu. (Tribun-Papua.com/Calvin Erari)

Almarhum sebagai korban penghilangan nyawa secara paksa oleh Sertu Adhar sebagai anggota TNI Angkatan Darat, kiranya pejabat Bupati Jayapura dapat mengkordinasikannya dengan pimpinan TNI Angkatan Darat untuk memberikan santunan dalam bentuk biaya pendidikan guna mencapai masa depannya tanpa almarhum ayahnya sebagai korban.

Dengan diberikannya santunan bagi anak almarhum dan keluarganya, maka citra TNI sebagai Pelindung Rakyat menjadi nyata dan di cintai masyarakat di wilayah adat Grime Nawa.

Baca juga: Detik-detik Konflik Pecah di Besum Jayapura hingga 928 Warga Transmigran Mengungsi

9. Peristiwa penghilangan nyawa secara paksa kepada Almarhum Daud Bano harus mejadi perhatian seluruh warga agar menasehati masyarakat adat di masing-masing kampung untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol yang menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan yang berdampak fatal bagi kehidupan masing-masing dan mengganggu ketentraman dan ketertiban orang lain dan orang banyak.

Seblon berharap, dengan penyelesaian yang telah difasilitasi oleh Dewan Adat dan Pemkab Jayapura ini dapat memberikan titik terang atas konflik yang telah terjadi.

"Kesembilan poin itu adalah hasil musyawarah dari bahasa 'Kosongkan Kampung' yang beredar luas ditelinga warga. Kami pada prinsipnya menjunjung tinggi adat kami dan juga tetap memegang teguh pada hukum yang berlaku di negara ini," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved