ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Solidaritas ASN Mimika Demo Tuntut Keadilan Pasca-rolling Jabatan, Ini Kata Wabup Johannes Rettob

Pemkab Mimika sedang dalam sorotan Pemerintah Pusat akibat roling yang secara terus menerus dilakukan bupati, terakhir pada 5 Desember 2023.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Marcel
Tampak Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menemui para pendemo Solidaritas ASN Mimika, Senin (15/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob merespon aksi damai Solidaritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab setempat yang digelar di kantor Bupati Mimika, Senin (15/1/2024).

Diketahui aksi damai itu sebagai wujud menuntut keadilan atas kekecewaan dan ketidakpuasan ASN soal rotasi jabatan yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, pada 2023 lalu.

Wabup Rettob  langsung sikap dengan menemui para pendemo.

Baca juga: Solidaritas ASN Minta Mendagri Copot Jabatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng: Apa Dasarnya?

Dikatakan Wabup Rettob, Pemkab Mimika sedang dalam sorotan Pemerintah Pusat akibat roling yang secara terus menerus dilakukan bupati, terakhir pada 5 Desember 2023.

"Sejak roling itu, Pemkab Mimika sedang disorot oleh Pemerintah Pusat. Ini sangat disayangkan," ungkapnya kepada Tribun-Papua.com, Selasa (16/1/2024). 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah membuat surat kepada Pemda Mimika agar mengklarifikasi pergantian jabatan dengan batas waktu hingga 22 Desember 2023 lalu.

"Sudah ada arahan dari Pusat jika tidak diindahkan maka dilakukan tindakan administratif Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 Pasal 19," tegas Rettob.

Menurutnya, pasal tersebut berbunyi pemblokiran tentang data kepegawaian dan pembatalan surat keputusan oleh pejabat pembina kepegawaian yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.

Lanjutnya, Pemkab Mimika melalui BPKSDM Mimika pada 19 Desember 2023 telah mengklarifikasi kepada BKN.

Adapun isi surat klarifikasi tersebut tidak memberikan jawaban yang diminta oleh BKN.

"Jadi klarifikasi kepada BKN itu dilakukan oleh Plt BKPSDM Mimika saat ini sambil menunggu klarifikasi kedua pada 15 Januari 2024," ungkap Rettob.

Dibeberkan Rettob, bahwa klarifikasi yang dilakukan BPKSDM tidak ada hubungan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di manajemen ASN.

Baca juga: Dituding Main Asal Rotasi Jabatan, Omaleng: Itu Wewenang Saya, Mau Jungkir Balik Juga Tidak Bisa!

"Kamis (18/1/2024) akan diadakan rapat antar lembaga yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta terkait kasus di Mimika," katanya.

Rettob juga menyangkan adanya pegawai Pemkab Mimika yang dirolling tanpa ada evaluasi kinerja, dan dirinya meminta data pegawai yang dirolling itu diserahkan kepada dirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved