Pemilu 2024
CATAT! Ini Jadwal Kampanye di Provinsi Papua Selatan Jelang Pemilu 2024
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, jadwal Kampanye Rapat Umum mulai dilaksanakan tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan telah menetapkan jadwal Kampanye Rapat Umum bagi peserta Pemilu 2024 yakni calon anggota DPR Provinsi Papua Selatan dan DPD RI.
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, jadwal Kampanye Rapat Umum mulai dilaksanakan tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Namun jadwal dan waktu Kampanye Rapat Umum untuk masing-masing peserta Pemilu di daerah, disusun dan ditetapkan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten sesuai tingkatan.
Baca juga: Anies Baswedan: Food Estate yang Digadang Kemenhan di Era Jokowi Gagal
“Kami KPU Provinsi Papua Selatan menjadwalkan hari ini Rakor dengan peserta Pemilu dalam hal ini Parpol dan calon perseorangan DPD RI," ujar ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze di Merauke, kemarin.
Pihak KPU Papua Selatan telah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, seperti Dispora, Satpol PP, Kesbangpol dan Bawaslu.
"Karena terkait tempat pelaksanaan Kampanye Rapat Umum sehingga kita libatkan beberapa instansi terkait,” sambung ketua KPU.
Theresia menyebutkan, adapun tempat pelaksanaan Kampanye Rapat Umum yang diatur dalam pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 adalah stadion, lapangan, alun-alun dan tempat terbuka lainnya.
Baca juga: VIRAL Jokowi Makan Malam Bersama Prabowo Subianto, Netralitas Presiden Dipertanyakan
“Dalam persiapan Kampanye Rapat Umum ini ada dua kegiatan yang disiapkan, pertama, kami menyusun jadwal kampanye, yang mana jadwal kampanye ini langsung dari KPU RI, sedangkan KPU provinsi dan kabupaten tinggal menyesuaikan."
“Kedua, menetapkan jadwal kampanye, setelah masukan dari petugas kampanye atau peserta pemilu, yakni partai politik dan DPD RI."
"Jadi, kegiatan kami hari ini, KPU Provinsi menetapkan jadwal kampanye untuk calon anggota DPR Provinsi dan DPD RI. Sementara untuk kabupaten, mereka akan buat Rakor sendiri untuk DPRD kabupaten,” tutup Theresia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Rapat-Koordinasi-Persiapan-Kampanye-Rapat-Umum-Dalam-Pemilu-2024.jpg)