Sabtu, 30 Mei 2026

Info YPMAK

Workshop III YPMAK Hasilkan 6 Standar Operasional Prosedur

Workshop III menghasilkan 6 Standar Operasional Prosedur (SOP) tang ditutup langsung Direktur YPMAK, Vebian Magal.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
Foto bersama pengurus dan pegawai YPMAK pada workshop III di Hotel Swiss Belinn, Senin (29/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia  (PTFI) pada, (23-25/1/2024) menggelar workshop III.

Workshop III tersebut membahas tentang perubahan organisasi dan pelaksanaan sistem Program Paket Pemberdayaan dan Kemandirian (P3&K) pada pilot project kampung sehat.

Workshop III menghasilkan 6 Standar Operasional Prosedur (SOP) tang ditutup langsung Direktur YPMAK, Vebian Magal.

Baca juga: Pantau Perkembangan Akademik, YPMAK Monitoring Peserta Beasiswa di Sejumlah Kampus Pulau Jawa

"Kami telah menghasilkan dokumen pendukung. Namun masih ada catatan perbaikan sampai batas waktu 15 Februari 2024 nanti,” ujar Wakil Direktur Grant Making YPMAK, Yohan Wambrauw kepada Tribun-Papua.com.

Kata Yohan, untuk menjalani program tersebut ada 6 SOP harus dijalani YPMAK diantaranya perencanaan, penyusunan, pengumuman, seleksi, pelaksanaan perjanjian kerjasama, pelaksanaan pencarian dana, pelaksanaan monitoring.

Untuk SOP ke enam yaitu penutupan evaluasi, audit, dan penutupan paling terakhir.

"Jadi SOP ini dimulai dari perencanaan sampai evaluasi didukung dengan audit internal, eksternal dan audit program secara keseluruhan termasuk keuangan hingga penutupan," jelasnya. 

Ia menjelaskan, SOP dibuat tersebut akan dilaksanakan oleh mitra beserta dengan catatan hasil proses dikaitkan dengan peraturan yayasan. 

"Ini jadi perbaikan peraturan yayasan di waktu mendatang,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan adanya 6 SOP tersebut maka ada perbedaan untuk pelaksanaan program kampung sehat. 

Sebelum ada SOP, memang pelaksanaan program kampung sehat dilaksankan oleh mitra didukung langsung oleh YPMAK dalam pelaksanaannya.

Dengan adanya SOP ini YPMAK sudah berposisi sebagai donatur atau pemberi dana. 

Sementara untuk pelaksanaan programnya dilaksanakan oleh mitra. 

SOP ini hanya membantu, setiap program harus dilakukan dengan tahapan-tahapan yang lebih terstruktur. 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved