Info Biak
Yan Mandenas: Pemerintah Pusat Butuh Data Orang Asli Papua
Masih banyak keluhan masyarakat dengan persoalan yang sama soal tidak tepat sasarannya menerima dana Otsus langsung kepada mereka.
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Anggota DPR RI, Yan Permenans Mandenas mendesak pemerintah Papua untuk segera membuat data orang asli Papua (OAP) agar pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) bisa merata dan tepat sasaran.
Terdaat tujuh hal penting yang diubah dalam UU tersebut. Adapun UU Otsus Papua hasil revisi telah mengubah atau merevisi 18 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal di luar usulan pemerintah. Di luar 18 pasal tersebut, Pansus dan pemerintah juga menyepakati adanya tambahan 2 pasal dalam RUU Otsus Papua sehingga total pasal dalam RUU tersebut sejumlah 20 pasal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga resmi sudah menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (19/7/2021). (*)
Berita Terkait: #Info Biak
Dandim Biak Letkol Inf Marsen Sinaga: Begal dan Jambret Bukan Budaya Kita |
![]() |
---|
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Biak Luncurkan ILP Puskesmas |
![]() |
---|
Polantas Polres Biak Gelar Millenial Safety Riding di SMU N 3 |
![]() |
---|
PAD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 Capai 27 Miliar dari Target 29 Miliar Rupiah |
![]() |
---|
Ikemal Biak-Supiori dan Ikatan Keluarga Nusahulawano Kenang Perjuangan Martha Christina Tiahahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.