ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Biak

Yan Mandenas: Pemerintah Pusat Butuh Data Orang Asli Papua

Masih banyak keluhan masyarakat dengan persoalan yang sama soal tidak tepat sasarannya menerima dana Otsus langsung kepada mereka.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Anggota DPR RI, Yan Permenans Mandenas mendesak pemerintah Papua untuk segera membuat data orang asli Papua (OAP) agar pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) bisa merata dan tepat sasaran. 

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK – Anggota DPR RI, Yan Permenans Mandenas mendesak pemerintah Papua untuk segera membuat data orang asli Papua (OAP) agar pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) bisa merata dan tepat sasaran.

Hal ini disebutkannya saat melakukan kunjungan kerjanya di sejumlah tempat di Kabupaten Biak.

Baca juga: Ondoafi Skouw Sae: Pemilu 2024 Sukses, Otsus Papua Selamat

Dalam pertemuannya dengan sejumlah masyarakat Biak Utara, Biak Barat hingga Supiori, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra itu menilai pembagian dana Otsus pasca-direvisi oleh DPR masih berjalan tidak sesuai atau tepat sasaran.

Masih banyak keluhan masyarakat dengan persoalan yang sama soal tidak tepat sasarannya menerima dana Otsus langsung kepada mereka.

 

 

"Kita tidak punya data orang asli Papua. Karena jika data ini ada kita bisa menghitung alternatif pennggunaan dana serta penyerapannya dalam bentuk seperti apa kepada masyarakat," kata Mandenas dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2024).

Dikatakan, kebijakan yang mereka telah sepakati bahwa pembagian dana Otsus langsung masuk ke kas Kabupaten dan Kota di Papua, tidak lagi masuk ke Kas pemerintah provinsi Papua, namun sayangnya masih ada masyarakat yang merasa pembagian dana Otsus tidak sampai pada sasasaran yang tepat.

Baca juga: Serapan Dana Otsus Distrik Kaureh Jayapura Capai 85 Persen, Biayai Sektor Pertanian dan Peternakan

"Sudah tiga tahun berjalan ternyata perubahan tidak signifikan terjadi di masyarakat," ujarnya.

Jika memiliki data OAP, maka pembagian dana Otsus bisa dilakukan langsung kepada masyarakat melalui data OAP sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga dalam bentuk subsidi langsung sehingga masyarakat bisa menerima sesuai dengan data yang ada dalam Kartu Keluarga.

"Alternatifnya bantuan dana Otsus ini bisa diberikan langsung ke masyarakat sesuai dengan data orang asli Papua yang ada di Kartu Keluarga. Ini dilakukan agar mereka meresakan dampak Otsus dan Otsus itu ada," ucapnya.

Kondisi ini, menurut Mandenas bakal menjadi bahan evaluasi penting pemerintah pusat bersama DPR terhadap pelaksanaan Otsus pasca direvivisinya beberapa tahun lalu oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Berikut Isi Pernyataan Sikap FKOM-BOP Terkait Beasiswa Otsus Papua

"Syaratnya hanya satu pemerintah daerah harus menyiapkan data orang asli Papua sehingga saya bisa mendorong kepada Badan Anggaran DPR untuk segera mengalokasikan dana bantuan langsung kepada masyarakat sesuai dengan yang ada di kartu Keluarga sehingga masyarakat menerima langsung tidak seperti yang ada saat ini selalu mengeluh dan tidak merasakan dampak Otsus," ujarnya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis (15/7/2021).

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved